- Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan ASN berinisial FS sebagai tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD pada 2026.
- FS selaku mantan staf Sekretariat DPRD diduga mengarahkan kajian KJPP untuk menaikkan nilai tunjangan secara tidak sah.
- Penyidik Kejari Ponorogo masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023-2026 masih terus berlanjut.
Meski telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FS sebagai tersangka, penyidik membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan proses penyidikan belum memasuki tahap akhir.
Tim penyidik masih mendalami berbagai fakta dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut
"Proses penyidikan belum berhenti dan masih terus berjalan," kata Zulmar melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, penetapan FS sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Seluruh perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
"Nanti kita lihat seperti apa yang terungkap pada saat dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan FS sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. FS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo diduga memiliki peran penting dalam proses penyusunan dasar pemberian tunjangan perumahan ketika masih bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga mencari dan menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang kemudian ditunjuk untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
Baca Juga:Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
Penyidik menduga hasil kajian tersebut diarahkan sehingga menghasilkan nilai tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan nilai penilaian yang sebenarnya.
Kajian itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 yang mengatur pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.
Selain mendalami peran FS dalam proses penunjukan KJPP, penyidik juga menelusuri dugaan adanya keuntungan yang diterima tersangka, termasuk kemungkinan pemberian fee dalam proses penunjukan lembaga penilai tersebut.
Meski demikian, Kejari Ponorogo menegaskan dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan sehingga belum dapat disimpulkan.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana dalam perkara tersebut.
"Peran FS ini adalah menghubungi KJPP, mendapatkan KJPP, dan mengarahkan agar supaya nilai tunjangan menjadi lebih tinggi dari penilaian yang sebenarnya," kata Zulmar.