- KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
- Mahrus diduga memberikan uang Rp1,5 miliar dan aset mewah kepada Anwar Sadad demi dana hibah Pokmas.
- Penahanan Mahrus merupakan pengembangan kasus korupsi dana hibah Jatim yang telah menjerat 21 tersangka.
SuaraJatim.id - Mengenakan rompi oranye khas tahanan, Moch Mahrus (MM) hanya bisa tertunduk saat digiring menuju Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28//7/2026).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029 itu kini harus bertukar kursi empuk parlemen dengan dinginnya sel tahanan, setelah terseret dalam pusaran hitam skandal dana hibah yang seolah tak kunjung usai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mahrus pada Selasa (28/7/2026). Ia diduga menjadi sosok di balik siraman dana dan aset mewah kepada Anwar Sadad (AS), mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2026," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga:Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
Bukan sekadar amplop berisi uang, upeti yang disodorkan Mahrus demi memuluskan jalannya pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Probolinggo tergolong sangat fantastis.
Penyidik KPK mengendus aliran dana tunai sebesar Rp1,5 miliar. Namun, itu baru permukaan. Mahrus diduga melunasi satu unit rumah mewah di Surabaya, mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), hingga menyerahkan emas batangan seberat satu kilogram sebagai jaminan kesetiaan.
Aset-aset mewah ini diduga diberikan kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono, sebagai tiket untuk menguasai alokasi dana hibah milik Anwar Sadad yang nilainya mencapai Rp83,4 miliar.
Kasus yang menjerat Mahrus bukanlah perkara baru. Ini adalah babak lanjutan dari tsunami korupsi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak pada akhir 2022 silam. Sejak itu, kotak pandora korupsi dana hibah Jatim terbuka lebar, menyeret puluhan nama besar.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, daftar itu berkurang satu setelah Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, dinyatakan meninggal dunia akhir tahun lalu.
Baca Juga:Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
Dari 20 tersangka yang tersisa, yang terdiri dari barisan politisi hingga pihak swasta, KPK baru berhasil mengandangkan delapan orang.
Mahrus menjadi orang kedelapan yang menyusul jejak rekan-rekannya seperti Wawan Kristiawan dan Ra Wahid Ruslan ke balik jeruji besi. Jeratan hukum bagi Mahrus menggunakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)