- Kejari Tanjung Perak menjadwalkan pemanggilan ulang Rektor UINSA Surabaya karena mangkir dari pemeriksaan dugaan pungli sertifikasi dosen.
- FKI-1 melaporkan dugaan pungutan non-prosedural senilai Rp897,05 juta pada proses sertifikasi dosen periode 2024 hingga 2025.
- Pihak kejaksaan masih berada dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelaah berbagai bukti permulaan.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersiap melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akhmad Muzakki.
Langkah ini diambil setelah sang guru besar mangkir dari panggilan jaksa untuk mengklarifikasi dugaan kasus pungutan liar (pungli) sertifikasi dosen (serdos) senilai ratusan juta rupiah.
Pemeriksaan terhadap Akhmad Muzakki, yang juga memegang mandat sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur, sedianya diagendakan pada Senin (14/9/2026). Namun, ia tidak menampakkan batang hidungnya ke hadapan tim penyelidik.
Ironisnya, jadwal pemanggilan tersebut bergulir tepat 24 jam sebelum Muzakki resmi dilantik kembali oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 pada Selasa (15/9/2026).
Baca Juga:BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengonfirmasi ketidakhadiran Muzakki dan menegaskan pihaknya kini tengah menyusun jadwal pemanggilan kedua.
"Akan kami jadwalkan ulang. Nanti akan kami kabari lagi perkembangannya," tegas Iswara saat dikonfirmasi, sembari menggarisbawahi bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan (lid).
"Statusnya masih penyelidikan, belum penyidikan," tambahnya dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (18/9/2026).
Penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari aduan Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei lalu.
Dalam berkas laporannya, FKI-1 membongkar adanya indikasi penarikan dana non-prosedural secara berantai dalam proses sertifikasi dosen periode 2024–2025 di bawah koordinasi Kopertais Wilayah IV Jatim.
Baca Juga:Tegang! Mahasiswa UINSA Usir Polisi dan TNI dari Kampus, Desak Rektor Mundur
Tiga pos kegiatan yang dibidik dugaan pungli tersebut meliputi, pembinaan penyusunan berkas sertifikasi dosen (tahun 2024); penilaian laporan Beban Kerja Dosen/BKD (tahun 2025); serta penyerahan sertifikat pendidik.
Secara kumulatif, total dana yang diduga dikeruk dari para dosen demi memuluskan status sertifikasi pendidik tersebut mencapai angka Rp897,05 juta.
Hingga saat ini, korps Adhyaksa masih terus mengumpulkan keterangan saksi serta menelaah bukti-bukti permulaan guna membedah apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi.