BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya dan Polda Jatim menyita 2.523 obat herbal ilegal senilai Rp60 juta di Bangkalan karena mengandung bahan kimia obat berbahaya. Pelaku terancam UU Kesehatan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB
BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal. ANTARA/HO-BBPOM
Baca 10 detik
  • BBPOM Surabaya dan Polda Jatim menyita 2.523 obat ilegal senilai Rp60 juta di Bangkalan pada Senin (14/9/2026).
  • Produk sitaan tersebut tidak berizin dan mengandung bahan kimia obat berbahaya yang masuk daftar *public warning*.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

SuaraJatim.id - BBPOM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur menyita 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Senin (14/9/2026).

Ribuan produk tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp60 juta. BBPOM menyebut sebagian produk tidak memiliki izin edar dan beberapa di antaranya diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi mengatakan sejumlah produk yang disita bahkan telah masuk daftar public warning BPOM, di antaranya Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.

“Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius karena berisiko memicu efek samping bagi konsumen,” kata Yudi di Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga:Orang Tua Balita yang Diberi Obat Keras Oleh Babbysitter Ungkap Fakta Baru: Dicampur Air Minum

Penindakan menyasar sarana distribusi dan toko jamu di Bangkalan. BBPOM memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan dilanjutkan bersama aparat penegak hukum.

Pelaku terancam dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

BBPOM mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli obat bahan alam dengan mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa serta tidak mudah percaya pada klaim khasiat instan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak