- Tim gabungan membongkar penyelundupan 5,4 kilogram sabu jaringan Jakarta–Surabaya–Lombok di Pelabuhan Surabaya pada Kamis, 10 September 2026.
- Petugas menyergap kurir bernama Sayed Zuwanda yang menyembunyikan barang haram tersebut di dalam ban serep mobil.
- Aparat menyita alat komunikasi dari Rutan Surabaya serta memburu dua buronan berinisial Daniel Alfian dan Haykal Fikri.
SuaraJatim.id - Siasat licik sindikat narkotika antarpulau yang berupaya mengelabui aparat akhirnya kandas di Pelabuhan Surabaya. Tim gabungan membongkar penyelundupan 5,4 kilogram sabu jaringan Jakarta–Surabaya–Lombok yang disembunyikan secara rapi di dalam ban serep mobil.
Aksi penyelundupan tersebut terhenti setelah petugas menyergap seorang kurir bernama Sayed Zuwanda di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Operasi senyap berskala besar ini merupakan hasil kolaborasi Subdirektorat IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, serta Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).
"Kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas daerah Jakarta–Surabaya–Lombok. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 5.418,10 gram yang dimasukkan ke dalam ban cadangan mobil," ungkap Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga:Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
Tangkapan ini bernilai fantastis. Dengan estimasi harga mencapai Rp975,25 juta, penggagalan ini diklaim berhasil menyelamatkan setidaknya 27.091 jiwa dari bahaya laten jeratan narkotika.
Kendati satu kurir telah dibekuk, drama perburuan belum usai. Aparat kini telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memburu dua aktor penting lainnya.
Sosok pertama yang diburu adalah Daniel Alfian, pria yang diduga kuat bertugas merakit dan memasukkan kemasan sabu ke dalam rongga ban serep.
Sementara sosok kedua adalah Haykal Fikri, figur yang disinyalir sebagai otak pengendali di balik lalu lintas peredaran sabu lintas pulau ini.
Keterlibatan Rutan Kelas I Surabaya dalam pembongkaran kasus ini mengindikasikan adanya komunikasi yang mengarah ke dalam sel tahanan.
Baca Juga:Lilin Harapan dari Jurnalis Surabaya untuk 8 Orang yang Hilang Menuju Gunung Anak Krakatau
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak rutan langsung menggelar operasi penggeledahan mendadak di kamar-kamar hunian narapidana.
Dari razia insidental tersebut, petugas menyita sejumlah alat komunikasi ilegal yang diduga kuat memiliki benang merah dengan rantai sindikat ini. Seluruh barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri guna forensik digital.
Tristiantoro menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan narkotika di dalam lapas/rutan, sejalan dengan komitmen program 'Zero HALINAR' (bebas dari HP, pungli, dan narkoba).
"Kami mendukung penuh proses hukum. Jika dari hasil pengembangan penyidik ditemukan keterlibatan warga binaan atau pihak internal, kami pastikan tindakan tegas akan diambil sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (ANTARA)