- Pengurus Yayasan Masjid Rahmad dan warga menghentikan proyek di Jalan Pandegiling Surabaya pada Jumat, 7 Agustus 2026.
- Aksi tersebut dilakukan karena yayasan mengklaim memiliki sertifikat resmi BPN atas tanah wakaf yang diduga diserobot.
- Kasus sengketa lahan ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan disertai proses mediasi hukum perdata yang berlangsung alot.
SuaraJatim.id - Sengketa tanah yang diklaim sebagai aset wakaf memanas di Kota Surabaya. Puluhan pengurus Yayasan Masjid Rahmad bersama warga Jalan Pandegiling menggeruduk sebuah proyek pembangunan di Jalan Pandegiling Nomor 145, Jumat (7/8/2026), dan menghentikan seluruh aktivitas pekerja.
Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan tanah wakaf yang menurut pihak yayasan telah bersertifikat resmi. Massa mendesak seluruh pekerja keluar dari area proyek sembari membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan agar pembangunan dihentikan sampai status hukum lahan dinyatakan jelas.
Peserta aksi terdiri atas pengurus yayasan, jemaah, pemuda hingga emak-emak. Mereka menganggap aktivitas pembangunan dilakukan tanpa izin dari pihak yang mereka klaim sebagai pemegang hak sah atas tanah tersebut.
Koordinator aksi sekaligus perwakilan Yayasan Masjid Rahmad Surabaya, Sugeng Dariyanto, menegaskan yayasan memiliki sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
"Kami memegang sertifikat wakaf resmi. Siapa pun yang berada di lahan Pandegiling 145 ini kami minta keluar karena itu bukan hak mereka, tetapi hak Yayasan Majelis Rahmat Kemang Kuning Surabaya," ujar Sugeng.
Menurutnya, pihak yayasan baru mengetahui adanya aktivitas pembangunan pada awal Juli 2026. Saat melakukan pengecekan, mereka mendapati pagar yang sebelumnya dikunci telah dibuka dan terdapat aktivitas pembangunan di dalam lokasi.
Sugeng menyebut pihak yang masuk ke lahan tersebut mengaku sebagai ahli waris. Namun, menurutnya, hingga kini yayasan belum pernah diperlihatkan dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah.
"Yang pernah ditunjukkan hanya dokumen verponding zaman Belanda sekitar tahun 1930. Sementara kami memegang sertifikat wakaf yang sah," katanya.
Ia mengungkapkan sengketa tersebut kini telah bergulir ke jalur hukum. Yayasan mengaku telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polrestabes Surabaya sejak Juli 2026 serta mengikuti proses mediasi dalam perkara perdata.
Baca Juga:Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
Dalam mediasi itu, kata Sugeng, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris disebut meminta kompensasi sebesar Rp4,6 miliar atau sebagian dari luas tanah yang disengketakan. Klaim tersebut dinilai tidak berdasar karena yayasan merasa telah memiliki legalitas kepemilikan yang lengkap.
Sugeng juga menyebut nama seseorang berinisial W atau Waluyo sebagai pihak yang mengaku ahli waris atas lahan tersebut.
Menurutnya, Waluyo pernah datang ke yayasan untuk mengklaim kepemilikan, namun tidak menunjukkan sertifikat tanah yang diakui yayasan sebagai bukti hukum yang sah.
Selain menempuh jalur kepolisian, yayasan juga mengaku telah menyampaikan pengaduan melalui layanan pengaduan Pemerintah Kota Surabaya.
Usai menggelar aksi, massa berencana menyegel lokasi agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan.
Yayasan menyatakan tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang direncanakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan, di antaranya pembangunan sekolah, tempat mengaji, serta fasilitas pendidikan Alquran bagi masyarakat.