- Pengurus Yayasan Masjid Rahmad dan warga menghentikan proyek di Jalan Pandegiling Surabaya pada Jumat, 7 Agustus 2026.
- Aksi tersebut dilakukan karena yayasan mengklaim memiliki sertifikat resmi BPN atas tanah wakaf yang diduga diserobot.
- Kasus sengketa lahan ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan disertai proses mediasi hukum perdata yang berlangsung alot.
Massa aksi sempat memblokade jalan di depan Pandegiling 145 Surabaya, hingga mengakibatkan kemacetan cukup panjang, membuat Kuasa Hukum Ahli Waris M. Yasin, yakni Hendra Sihombing datang dan sempat berteriak-teriak mencoba membubarkan massa aksi.
Ketegangan sempat terjadi diantara kedua belah pihak dengan beradu mulut, pihak Yayasan Masjid Rahmad juga meminta Kuasa Hukum mengeluarkan bukti kepemilikan namun hanya melalui gambar seluler.
Saat diwawancarai awak media, Hendra menegaskan, massa yang datang ini cuma memakai akta ikrar wakaf.
"Jadi, mereka ini berkeras bahwa mereka memperoleh dari akta ikrar wakaf nomor 4. Saya sudah mempelajari akta ikrar nomor 4-nya bahwa dinyatakan di sana yang diberikan oleh Haji Ilyas. Jadi, tadi itu bohong bahwa mereka dari perponding. Itu dari Haji Ilyas," tegasnya.
Baca Juga:Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
Usai mendinginnya perdebatan tersebut, massa aksi mulai membubarkan diri secara tertib.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa