- Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi bebas bersyarat dari Lapas Porong sejak 20 Agustus.
- Gus Muhdlor sebelumnya divonis penjara empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi.
- Setelah bebas, ia membagikan momen aktivitas alam terbuka seperti memancing dan mendaki gunung di media sosial.
SuaraJatim.id - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, kini resmi menghirup udara bebas.
Terpidana perkara korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong sejak 20 Agustus lalu.
Lepas dari jeruji besi, gaya hidup Gus Muhdlor langsung menyita perhatian publik. Melalui media sosial pribadinya, mantan orang nomor satu di Sidoarjo itu tampak asyik menikmati alam terbuka, mulai dari memancing hingga mendaki gunung.
Salah satu unggahan terbarunya memperlihatkan dirinya tengah bersantai di pinggir kolam pemancingan sambil menuliskan pesan bernada reflektif.
Baca Juga:Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ternyata Diam-diam Bebas
"Tarik napas sejenak dan lepaskanlah lelahmu, sebab dunia tidak akan runtuh hanya karena kamu memilih berhenti. Nikmatilah harimu akan hangatnya mentari pagi," tulis Gus Muhdlor dalam takarir akun Instagram-nya dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Tak berhenti di hobi memancing, Gus Muhdlor juga membagikan momen saat dirinya melakukan aktivitas pendakian (hiking) di kawasan Bukit Cendono, Pacet, Mojokerto.
Aktivitas terbarunya itu menuai ratusan reaksi warganet. Sebagian menyematkan doa agar ia tetap sehat, sebagian lainnya mengamati gerak-geriknya pasca-berhadapan dengan hukum.
Kebebasan mantan bupati ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sohibur Rachman.
Ia membenarkan bahwa Gus Muhdlor telah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mengantongi status bebas bersyarat.
Baca Juga:Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember
Sebagai kilas balik, langkah hukum Gus Muhdlor bermula saat ia resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024.
Setelah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan (54 bulan), denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,4 miliar.
Ia kemudian dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Porong pada 22 Januari 2025. Namun, waktu pemidanaan fisik yang dijalaninya menjadi jauh lebih singkat dari vonis awal setelah terakumulasi berbagai pemotongan masa tahanan (remisi) hingga berhak mengajukan pembebasan bersyarat pada medio 2026.