- Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani telah bebas dari penjara sejak pertengahan 2025.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat diberikan pada Agustus 2025 setelah terpidana mendapatkan remisi hukuman.
- Para korban dan LPSK mengaku terkejut karena sama sekali tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi mengenai pembebasan tersebut.
SuaraJatim.id - Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, putra kiai ternama di Jombang yang divonis tujuh tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, diam-diam telah menghirup udara bebas. Fakta mengejutkan ini diungkap melalui investigasi mendalam BBC Eye.
Terpidana yang penangkapannya pada Juli 2022 sempat menggemparkan publik lewat drama pengepungan 15 jam dan pengerahan nyaris 1.000 personel kepolisian itu, kini telah kembali ke lingkungan Pesantren Shiddiqiyyah, jauh lebih cepat dari vonis hukum yang dijatuhkan kepadanya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Bechi seharusnya baru berhak mengajukan masa dua pertiga hukuman pada Maret 2027 dan baru bebas murni pada 2029.
Namun, rekaman kamera rahasia tim jurnalis BBC membuktikan figur berpengaruh ini sudah bebas sejak pertengahan 2025, menjalani kurang dari setengah masa pidananya.
Baca Juga:Hanya Berjarak 15 Km dari Rumah, Lansia di Jombang Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk
Pada Januari 2026, tim investigasi yang menyamar mendapati Bechi menghadiri doa tahunan di Pesantren Shiddiqiyyah.
Mengenakan masker dan duduk persis di samping sang ayah, kehadiran Bechi diselimuti pengawalan ketat; panitia bahkan secara mendadak melarang dokumentasi foto maupun video, hal yang tidak pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, penelusuran kembali merekam keberadaannya dalam perayaan Idul Fitri di kediaman keluarganya di area kompleks pesantren pada Maret 2026.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengonfirmasi kepada BBC bahwa Bechi telah mengantongi program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 15 Agustus 2025.
Otoritas berdalih masa dua pertiga pidana Bechi terakselerasi menjadi 23 Juli 2025 berkat potongan masa tahanan atau remisi.
Baca Juga:Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang
"Perolehan tanggal dua pertiga masa pidana tersebut karena yang bersangkutan mendapat remisi didasarkan atas pemenuhan syarat tertentu seperti berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko," papar perwakilan Kemenimipas, tanpa merinci besaran angka remisi maupun indikator asesmen yang digunakan.
Pihak Bechi, keluarga, maupun perwakilan Pesantren Shiddiqiyyah memilih bungkam saat dimintai konfirmasi terkait laporan ini.
Kabar bebasnya mantan Wakil Rektor Pesantren Shiddiqiyyah ini menyisakan trauma mendalam sekaligus pukulan telak bagi para korban.
Para santriwati yang bersaksi di pengadilan, yang kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengaku sama sekali tidak pernah diberi tahu mengenai pembebasan ini.
Kemenimipas berdalih korban tidak perlu diberi notifikasi lantaran status Bechi sebatas pembebasan bersyarat, bukan bebas murni.
Dalih tersebut langsung dipatahkan Wakil Kepala LPSK, Susilaningtyas. Ia menegaskan, undang-undang perlindungan saksi dan korban secara gamblang menjamin hak korban untuk mengetahui status kebebasan pelaku kejahatan.