- Suginanto ditahan di Mapolres Bojonegoro sejak 29 Juli 2026 karena diduga mencuri kayu jati.
- Penahanan tersebut membuat keluarganya terlilit utang dan anak bungsunya mengalami trauma akibat perundungan sekolah.
- Polres Bojonegoro mengupayakan keadilan restoratif, namun Perum Perhutani KPH Padangan menolak dan melanjutkan proses hukum.
SuaraJatim.id - Jeruji besi Mapolres Bojonegoro tak hanya mengurung raga Suginanto (44). Penahanan pria asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro itu turut meremukkan masa depan keluarganya.
Di balik jeratan hukum dugaan pencurian dua potong kayu jati di kawasan KPH Padangan, ada seorang istri yang kini bertahan hidup dari tumpukan utang, dan seorang anak bungsu yang sempat mogok sekolah akibat dirundung habis-habisan oleh teman sebayanya.
Luka paling pedih dirasakan oleh M, anak bungsu Suginanto. Bocah polos itu sempat mogok masuk sekolah selama tiga hari. Ia tak kuasa menahan ejekan rekan-rekannya yang mengetahui sang ayah mendekam di sel tahanan.
"'Kamu nggak punya bapak, bapakmu di penjara.' Anak saya sampai trauma dan tiga hari berhenti sekolah karena diejek seperti itu," lirih sang ibu, Suniti (35), saat ditemui di kediamannya, Minggu (20/9/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga
Pihak sekolah akhirnya turun tangan memberikan pendampingan psikologis dan menegur para pelaku perundungan agar M bersedia kembali ke kelas. Namun, ketiadaan figur ayah menyisakan tanda tanya besar di benak sang bocah.
Setiap kali Suniti pamit menjenguk suaminya seminggu sekali, M selalu mengira ibunya pergi untuk menjemput ayahnya pulang.
"Setiap saya pulang njenguk, dia selalu tanya polos, 'Bapak kok nggak ikut pulang?'" tutur Suniti dengan mata berkaca-kaca.
Hampir dua bulan Suginanto mendekam di balik jeruji sejak ditangkap pada 29 Juli 2026. Suniti bersaksi, suaminya nekat memungut kayu jati murni karena kalut dihimpit kemiskinan dan ketiadaan pekerjaan.
Kata-kata terakhir Suginanto saat melangkahkan kaki pada pagi buta itu masih terngiang jelas di telinga Suniti.
Baca Juga:Aksi Bobol Toko Terpantau CCTV HP, Pencuri di Probolinggo Tewas Dihajar Massa
"Waktu berangkat subuh itu pamitnya mau cari rezeki buat beli beras sama jajan anak-anak. Itu baru pertama kali dia ambil kayu karena suntuk menganggur," kenang Suniti.
Kini, sang kepala keluarga tak lagi bisa menafkahi. Demi menyambung napas dari hari ke hari, Suniti terpaksa menggantungkan hidup pada belas kasihan utang tetangga.
Mencari nafkah sendiri pun ia tak berdaya lantaran nihilnya lapangan kerja maupun lahan garapan hutan di desanya.
Ironi perkara Suginanto kian mencuat di ranah penegakan hukum. Penyidik Polres Bojonegoro sejatinya telah mengupayakan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) mengingat motif ekonomi di balik tindakan korban.
Namun, iktikad damai tersebut membentur tembok tebal. Perum Perhutani KPH Padangan secara tegas menolak mekanisme restorative justice dan bersikukuh melanjutkan proses pemidanaan terhadap Suginanto atas dua batang kayu jati tersebut.