- Komnas HAM memulai penyelidikan projustisia terkait Peristiwa Kudatuli menyusul audiensi dengan para penyintas pada 1 Juli 2026.
- Penyintas meminta Komnas HAM mengusut tuntas rangkaian penangkapan, penahanan, dan dugaan penyiksaan terhadap aktivis di Jawa Timur setelah kerusuhan.
- Para korban berharap penyelidikan yang telah dinantikan selama 30 tahun ini mampu membuka fakta secara objektif.
SuaraJatim.id - Para penyintas Peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli menyambut dimulainya penyelidikan projustisia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka meminta penyelidikan tidak hanya mengusut kerusuhan pada 27 Juli 1996, tetapi juga rangkaian penangkapan, penahanan, dan dugaan penyiksaan terhadap aktivis setelahnya.
Koordinator Penyintas sekaligus Ketua Forum Tapol/Napol Indonesia, Trio Marpaung, mengatakan penyelidikan tersebut menjadi momentum untuk membuka kembali fakta Kudatuli yang telah berlalu selama 30 tahun.
“Kami tidak meminta Komnas HAM membuat kesimpulan untuk kami. Kami meminta Komnas HAM berani membuka seluruh fakta dan mengujinya. Kalau ada hubungan antara Peristiwa 27 Juli dan penangkapan serta penyiksaan setelahnya, hubungan itu harus diungkap,” kata Trio melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Senin (21/9/2026).
Menurut para penyintas, setelah Partai Rakyat Demokratik (PRD) dituding bertanggung jawab atas Kudatuli pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, terjadi penangkapan terhadap aktivis PRD dan organisasi terkait di sejumlah daerah.
Di Jawa Timur, mereka mengaku sejumlah aktivis ditangkap aparat dan dibawa ke markas Bakorstanasda. Puluhan aktivis disebut mengalami interogasi yang disertai kekerasan serta dugaan penyiksaan fisik dan mental.
Para penyintas meminta Komnas HAM mencocokkan kesaksian korban dengan arsip negara, catatan aparat, pemberitaan sezaman, dan dokumen HAM lainnya. Mereka juga berharap pihak-pihak yang masih hidup dan diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut dapat dimintai keterangan.
Salah satu penyintas, Abdul Rouf, mengaku mengalami dua kali penangkapan dan penyiksaan di Bakorstanasda Jawa Timur. Ia mengatakan korban telah menunggu selama tiga dekade untuk mendapatkan pengungkapan fakta.
“Kami sudah menunggu 30 tahun. Yang kami harapkan sekarang bukan sekadar proses administratif. Komnas HAM harus menunjukkan bahwa penyelidikan ini benar-benar mencari kebenaran dan mengungkapkannya,” kata Abdul.
Baca Juga:Tak Percaya Begitu Saja Pada Data Polri, Komnas HAM Bakal Cek dan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Trio mengatakan para penyintas telah beraudiensi dengan Komnas HAM pada 1 Juli 2026 dan menyerahkan dokumentasi terkait Kudatuli serta tindakan represif setelahnya.
Mereka menegaskan dukungan terhadap penyelidikan projustisia bukan untuk mendahului kesimpulan Komnas HAM. Seluruh fakta, kesaksian, dan bukti diminta diuji secara objektif untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat.
“Yang kami tuntut sederhana: kebenaran. Kami ingin pengalaman kelam yang kami alami diperiksa berdasarkan fakta dan data yang tersedia, bukan dilupakan,” ujar Trio.