SuaraJatim.id - Persidangan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel oleh terdakwa mucikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4/2019) tersebut, terungkap Vanessa Angel pernah ditawari untuk makan malam dan menyervis mimican alias mimik-mimik cantik dengan seorang menteri.
Jaksa penuntut umum persidangan itu, Winarko, mengatakan Nindy pernah menghubungi mucikari lain yakni Tentri Novanta tanggal 23 Desember 2018.
Dalam komunikasi itu, Nindy bertanya ke Tentri apakah Vanessa Angel bisa diajak menemani kliennya yang merupakan seorang menteri.
Baca Juga:TNI Akan Lapor Polisi karena Dituduh Culik Bupati Nduga
"Tentri Novanta melalui sambungan telepon menanyakan apakah artis bernama Vanessa Angel mau diajak menemani kliennya, yang katanya adalah menteri untuk dinner (makan malam) dan mimican,” tutur Winarko di ruang sidang Garuda.
Seusai kontak itu, Nindy menghubungi rekannya dari Vitly Management bernama Fitriandri.
Kepada orang itu, kata jaksa, Nindy menginformasikan Vanessa Angel mau langsung menemani klien di dalam kamar yang dalam bahasanya disebut ‘ngamar’.
Fitriandri lantas meneruskan informasi itu ke Tentri yang mengiyakan. Setelahnya, tanggal 3 Januari 2019, Tentri memberikan uang Rp 20 juta via transfer antarrekening kepada Nindy dan diteruskan ke Fitriandri.
Sebagai buktinya, kata jaksa, terdapat berkas pemesanan tiket pesawat pulang pergi Jakarta – Surabaya – Jakarta.
Baca Juga:Alami Gangren, Penis Lelaki Ini Terpaksa Diamputasi
“Seterusnya, 5 Januari 2019, Tentri mentransfer Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk melunasi booking Vanessa Angel. Pada hari yang sama, Vanessa dan Rian ditangkap Polda Jatim di kamar Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31, Surabaya,” kata jaksa.
Terdakwa Nindy baru mengetahui informasi Vanessa digerebek pada sore hari setelah dikabari Fitriandri.
Selanjutnya, terdakwa Nindy ditangkap polisi tanggal 16 Januari 2019 di rumah kontakan Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Karena itu, jaksa mendakwa Nindy secara sah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.