SuaraJatim.id - Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka baru kasus prostitusi online. Lelaki berinisial RN itu merupakan staf di Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bojonegoro.
RN sebelumnya hanya menjadi saksi terkait kasus yang menjerat seorang perempuan berinisial YN yang sekarang sudah menjadi terdakwa kasus prostitusi online dan kasusnya ditanganidi Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
“Tersangka baru seorang ASN yang juga merupakan suami siri dari terdakwa yang menjadi mucikari online,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Jumat (5/4/2019).
Dalam pengembangan kasus tersebut, Ary menyebut RN turut membantu menjalankan prostitusi online.
Baca Juga:Kotak Amal Musala di Depok Digasak Maling, Jaket Terduga Pelaku Jadi Bukti
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro, Suharto membenarkan kalau RN merupakan stafnya. Tapi Suharto mengaku belum tahu kalau staf di dinasnya tersebut statusnya sebagai tersangka.
“Setahu saya sedang menjalani pemeriksaan kasus prostitusi online,” ungkapnya.
RN diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Prostitusi, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 jo Pasal 296 KUHP.