Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Habis Dicekoki Miras, Siswi SMP Digilir 7 Pemuda dan Motornya Dirampas
Saat kendaraannya dirampas, para pelaku juga menganiaya korban hingga tak berdaya.
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 09 April 2019 | 13:13 WIB

BERITA TERKAIT
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
03 April 2025 | 23:10 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
07 April 2025 | 16:10 WIB WIBTerkini
news | 23:43 WIB
news | 14:22 WIB
news | 10:51 WIB
news | 13:45 WIB
lifestyle | 17:16 WIB
news | 21:51 WIB
news | 20:55 WIB