Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Habis Dicekoki Miras, Siswi SMP Digilir 7 Pemuda dan Motornya Dirampas
Saat kendaraannya dirampas, para pelaku juga menganiaya korban hingga tak berdaya.
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 09 April 2019 | 13:13 WIB
BERITA TERKAIT
Ironis! Siswi SMP Dijadikan Tersangka usai Terima Video Syur dari Anak Ketua Kadin Padangsidempuan: Kami Korban...
11 November 2024 | 15:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
23 November 2024 | 06:37 WIB WIBTerkini