SuaraJatim.id - Polres Sampang melimpahkan kasus penembakan saat proses pencoblosan pada pemilu 17 April 2019 yang berlangsung di TPS 07 Dusun Tapaan Tengah, Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates ke Polda Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengatakan pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menangkap lima orang pelaku dari kelompok Muara Cs.
"Ya, penyidikan kasus penembakan di Banyuates dengan lima orang tersangka dilimpahkan ke Polda Jatim," ujar Kapolres seperti dilansir Antara di Sampang, Jumat (19/4/2019).
Penyidik Polres Sampang melimpahkan perkara itu sejak Kamis (18/4), dan pelimpahan penyidikan kasus itu karena termasuk kasus yang menonjol.
Baca Juga:KPU Minta Sudahi Klaim Kemenangan di Pilpres 2019
Kapolres menjelaskan, kasus penembakan itu terjadi karena ada upaya perampasan mandat saksi pileg Sampang dari caleg Hanura Dapil IV, Farfar.
Akibatnya, bentrokan antar kelompok baik pihak Farfar yang diketuai Pj Kades Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, Widjan, dengan kelompok Muara dan kawan-kawan.
"Kelompok Muara dan kawan-kawan mengambil mandat saksi dari caleg Hanura Dapil IV, terjadilah bentrok massa dari Widjan membawa sajam dengan massa dari kelompok Muara membawa sajam dan senpi," kata Budhi, menjelaskan.
Akibat dari kericuhan ini mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak Pj Kades Ketapang Daya, bernama Mansur. Korban mengalami luka tembak pada bagian tangan sebelah kiri.
Baca Juga:Viral! Salah Coblos Partai, Lelaki Ini Potong Jari Sendiri