-
Warga Malaysia didakwa simpan sabu di apartemen MERR Surabaya.
-
Total barang bukti mencapai enam puluh kilogram sabu.
-
Terdakwa terancam hukuman mati sesuai Undang-Undang Narkotika.
SuaraJatim.id - Kasus 60 kilogram sabu yang disimpan di sebuah apartemen kawasan MERR Surabaya mengantarkan seorang warga negara (WN) Malaysia ke meja hijau.
WNA bernama Alexander Peter Bangga kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menjadi kurir narkotika internasional dengan barang bukti 60 kilo sabu yang ditemukan di unit apartemen tempat ia menyimpannya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran mengungkapkan, perkara 60 Kilo Sabu ini bukan kejahatan biasa. Alexander disebut berperan sebagai kurir utama dalam jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dua buronan berinisial GR dan B. Keduanya hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, Alexander dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan tersebut membuat kasus 60 Kilo Sabu ini berujung pada ancaman hukuman mati.
Perjalanan kasus ini bermula pada 5 Juni 2025. Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan, Sumatera Utara. Seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari hotel, kendaraan sewaan, hingga arahan teknis di lapangan, disebut telah diatur oleh jaringan narkotika internasional tersebut.
Setibanya di Medan, Alexander menerima dua kardus berisi sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Penyerahan dilakukan di lokasi terbuka dengan panduan aplikasi Google Maps. Barang haram itu kemudian dipindahkan ke dalam koper yang berisi 30 bungkus, sebelum dibawa ke Surabaya menggunakan bus antarkota.
“Setibanya di Surabaya, terdakwa menyimpan koper berisi sabu di Apartemen Taman Melati Surabaya MERR, unit 1109 lantai 11,” kata Galih saat membacakan dakwaan, Kamis (5/2/2026).
Tak berhenti di situ, pada 17 Juni 2025, Alexander kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu dengan berat masing-masing 10 kilogram dan 20 kilogram. Dengan tambahan tersebut, total 60 Kilo Sabu tersimpan di unit apartemen kawasan MERR Surabaya.
Setelah memastikan seluruh barang tersimpan, Alexander yang diketahui bekerja sebagai kasir di Malaysia kembali ke negaranya untuk menunggu instruksi lanjutan. Namun, kasus ini terungkap pada 13 Agustus 2025. Berdasarkan informasi intelijen, polisi membuntuti Alexander yang diduga hendak mengantarkan 30 kilogram sabu ke wilayah Madura.
Penangkapan dilakukan di basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat terdakwa membawa dua koper berisi sabu yang dikemas dalam bungkus teh dan kemasan khusus. Penggeledahan lanjutan di unit apartemen menemukan satu koper lain berisi sabu serta timbangan digital, yang memperkuat dugaan keterlibatan Alexander dalam distribusi 60 Kilo Sabu tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Daniar dan Ali Mansur, menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami memilih langsung fokus pada pembuktian. Secara formil, kami menilai dakwaan jaksa sudah fair dan tidak cacat,” kata Daniar, dikutip dari BeritaJatim.