Jumlah Suara Membengkak, Bawaslu Temukan Kesalahan Hitung Pileg di Dua TPS

"Pada saat penghitungan hasil oleh KPPS, surat suara yang dicoblos caleg dan parpol dihitung dua suara, seharusnya satu."

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 21 April 2019 | 20:17 WIB
Jumlah Suara Membengkak, Bawaslu Temukan Kesalahan Hitung Pileg di Dua TPS
Ilustrasi TPS. [siara.com/ Ummi Hadyah Saleh]

Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Kabupaten untuk segera dilakukannya penghitungan ulang hasil pemilu legislatif (pileg) di dua TPS yang diduga melakukan kesalahan cara menghitung hasil pileg.

Hakam meminta pada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan penghitungan ulang secepatnya di dua TPS yang diduga melakukan kesalahan penghitungan untuk hasil pileg.

"Kami minta penghitungan ulang di PPK segera dilakukan, Senin besok (22/4) harus dilakukan, jangan tunda agar tidak muncul persepsi di masyarakat ada penggelembungan suara," tegas Hakam.

Hakam mengatakan, pihaknya menduga kesus ini murni kesalahan yang tidak disengaja tapi akibat ketidaktahuan pihak KPPS.

Baca Juga:Menperin: Usai Pemilu 2019 Investasi di Indonesia Bakal Mengalir

"Pengawas di TPS tersebut sebenarnya sudah mengingatkan bahwa jika surat suara dicoblos di dua titik yaitu caleg dan logo partai seharusnya dihitung satu suara, tapi tidak diindahkan oleh KPPS," ujar Hakam.

Hakam kemudian berharap KPU Kabupaten Blitar bisa melakukan penghitungan ulang pada Senin (22/4) besok. Penghitungan ulang suara pileg di dua TPS itu dilakukan guna menghindari munculnya dugaan penggelembungan suara yang disengaja.

Kontributor : Agus H

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini