Tak Ada Pelanggaran, Saksi Prabowo - Sandi Ogah Tandatangan Rekapitulasi

Saksi Prabowo - Sandiaga tolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilpres 2019 pada 17 April 2019 berdasarkan instruksi dari BPN.

Chandra Iswinarno
Kamis, 02 Mei 2019 | 11:47 WIB
Tak Ada Pelanggaran, Saksi Prabowo - Sandi Ogah Tandatangan Rekapitulasi
Suasana rekapitulasi suara pada Pleno Terbuka KPU Kota Blitar, Selasa petang (30/4/2019). [Suara.com/Agus H]

SuaraJatim.id - Saksi Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, menolak membubuhkan tanda-tangan pada dokumen hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) pada Rapat Pleno KPU Kota Blitar, Jawa Timur Selasa petang (30/4/2019) lalu, meski tidak menemukan pelanggaran spesifik di wilayah Kota Blitar.

Ketua Badan Pemenangan (BP) Prabowo - Sandi Kota Blitar Tan Ngi Hing mengatakan saksi dari pasangan capres - cawapres nomor urut 02 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilpres 2019 17 April lalu berdasarkan instruksi dari BPN.

"Tidak menemukan (pelanggaran) di wilayah Kota Blitar. Tapi kami patuh pada instruksi BPN untuk tidak tandatangan," ujar Hing kepada Suara.com, Kamis (2/5/2019).

Hing mengatakan saksi dari BP Prabowo - Sandiaga datang ke Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Blitar dengan tujuan mengawal proses rekapitulasi, meskipun apapun hasilnya saksi dari BP dilarang tandatangan.

Baca Juga:Pantau Rekapitulasi Suara di Surabaya, Sandiaga: Proses di Sini Jurdil

Lagi-lagi sesuai instruksi BPN, lanjut Hing, pihaknya menolak tandatangan karena diduga ada kecurangan yang masif dan terstruktur yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf pada pemilu presiden.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Blitar Selasa petang dan Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Blitar pada Senin (29/4/2019) petang, Prabowo - Sandi hanya memeroleh 22,26 persen suara di Kota Blitar dan 15,79 persen suara di Kabupaten Blitar dengan tingkat partisipasi masyarakat hampir 85 persen.

Ketua KPU Kota Blitar, Setyo Budiono mengatakan tidak mempermasalahkan penolakan saksi dari Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandi untuk bertandatangan pada berita acara rekapitulasi.

Menurutnya, tindakan itu tidak memengaruhi proses rekapitulasi hasil Pilpres di Kota Blitar.

"Tidak masalah, semua sudah ada aturannya. Kami beri keterangan di formulir keberatan kalau mereka tidak mau tanda tangan," kata Setyo Budiono.

Baca Juga:Cawapres Sandiaga Uno Pantau Rekapitulasi Suara di Surabaya

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Mashudi, mengatakan saksi dari BP Prabowo-Sandi Kota Blitar telah mengisi formulir keberatan.

"Kalau tidak salah isinya 'mengawal proses rekapitulasi'," ujarnya, Kamis (2/5/2019)

Kontributor : Agus H

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini