SuaraJatim.id - Seorang penjual bakpao, Darsono alias Embah (23) dibekuk aparat Polres Malang lantaran diduga telah mencabuli seorang gadis yang berusisa 15 tahun. Bahkan, Ine (nama samaran korban) telah digagali Embah berkali-kali dengan modus memacari korban.
“Saya kenal lewat Facebook. Lalu kita pacaran, sudah 6 bulan pacaran,” terang Darsono saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malang, Kamis (2/5/2019) siang.
Aksi pencabulan itu dilakukan Embah pada Minggu (21/4/2019) lalu. Awalnya, tersangka menelepon korban dan menjemputnya di rumah pukul 03.00 WIB. Selanjutnya, Darsono membawa Ine ke Stadion Kanjuruhan.
Rupanya, Ine tak juga diantar pulang hingga 4 hari lamanya. Selama bersama dengan pelaku, korban disetubuhi hingga 6 kali.
Baca Juga:Geger, Rekaman Suara 2 Pria Bahas Form C1 Fiktif untuk Menangkan Prabowo
“Mau saya antar pulang, tapi pacar saya nggak mau. Alasannya takut dimarahi kakaknya kalau pulang," kata Embah seperti dilansir Beritajati.com.
Selama bersama dengan korban, tersangka membawa kekasihnya menginap di rumah kerabat pelaku di daerah Pagak. “Saya bawa ke rumah kakak ponakan di Pagak. Di tempat itu saya setubuhi 6 kali,” kata tersangka.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menambahkan, karena korban tidak pulang ke rumah selama 4 hari, orangtua korban akhirnya melapor.
“Korban masih siswi SMP. Tersangka kita jerat pasal 81 junto pasal 76d dan pasal 82 junto 76e UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 332 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:KPU ke Ijtimak Ulama III: Kami Tidak Bisa Ditekan Siapapun, Kami Tunduk UU