Sebar Surat KPK Palsu, Aktivis Antikorupsi Ini Divonis 6 Bulan Bui

Vonis 6 bulan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Trijanto dikenakan pidana 2 tahun penjara dengan jeratan tiga pasal termasuk Undang Undang ITE.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 02 Mei 2019 | 17:49 WIB
Sebar Surat KPK Palsu, Aktivis Antikorupsi Ini Divonis 6 Bulan Bui
M Trijanto, terpidana kasus pencemaraan nama baik Bupati Blitar. (suara.com/agus).

SuaraJatim.id - Seorang aktivis antikorupsi bernana Mohammad Trijanto terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Blitar, Rijanto. Trijanto dianggap bersalah atas tindakannya menyebar surat panggilan KPK palsu atas nama Rijanto di media sosial.

Vonis pidana kepada Trijanto itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mulyadi Aribowo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Kamis (2/5/2019).

Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Vonis 6 bulan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Trijanto dikenakan pidana 2 tahun penjara dengan jeratan tiga pasal termasuk Undang Undang ITE.

M Trijanto, terpidana kasus pencemaraan nama baik Bupati Blitar. (suara.com/agus).
M Trijanto, terpidana kasus pencemaraan nama baik Bupati Blitar. (suara.com/agus).

Sementara penasehat hukum terdakwa, Hendi Priyono, menerima vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya.

Baca Juga:Disebut Pewaris Nabi, Sandiaga: Ijtimak Ulama Harus Dipertimbangkan Elite

"Ya, kita menerima dan mengakui berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Hendi seusai sidang putusan.

M Trijanto, terpidana kasus pencemaraan nama baik Bupati Blitar. (suara.com/agus).
M Trijanto, terpidana kasus pencemaraan nama baik Bupati Blitar. (suara.com/agus).

Diketahui, Trijanto, melalui akun Facebook miliknya mengunggah foto sampul surat panggilan KPK terhadap Bupati Blitar pada 12 Oktober tahun lalu dengan dibubuhi komentar: "Sesuai informasi..., Bupati Blitar akan dipanggil menghadap penyidik KPK... Kira-kira Bupati Blitar dimintai keterangan terkait dugaan korupsi apa ya??..."

Surat panggilan KPK yang ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto tersebut kemudian terbukti palsu. Juru bicara KPK Febri Diansyah sempat memberikan klarifikasi melalui media, menegaskan bahwa surat panggilan tersebut palsu.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Trijanto mengakui kesalahannya lantaran tidak melakukan pengecekan terkait keaslian surat panggilan KPK tersebut. Trijanto mengaku mendapatkan foto sampul surat panggilan palsu KPK itu dari seorang rekannya.

Hendi mengatakan kliennya telah menjalani tahanan selama sekitar 4,5 bulan sejak kasus yang menjerat kliennya memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Kesalahan Input Data Rugikan Prabowo, Lieus: Ketua KPU Kudu Ditangkap

"Jika tidak ada upaya banding dari jaksa penuntut umum, klien kami tinggal menyelesaikan hukuman kurungan selama sekitar 1,5 bulan lagi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak