- Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dalam dua bulan terakhir, mengamankan total 13 orang tersangka.
- Dari 13 tersangka, sembilan adalah pengedar sabu, satu pengedar ganja, dan tiga pengguna sabu, dengan barang bukti signifikan.
- Tersangka pengedar dijerat Pasal 114 UU Narkotika, sementara pengguna dikenakan Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
SuaraJatim.id - Kapolres Bojonegoro mengungkap keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 11 kasus narkotika selama dua bulan terakhir.
Capaian ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut.
Hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, dari 13 tersangka yang diamankan, sembilan orang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, satu orang sebagai pengedar ganja, serta tiga orang lainnya merupakan pemakai atau pemilik narkotika jenis sabu.
Baca Juga:Teror Pengeroyokan Hantui Bojonegoro, Motifnya Bikin Geregetan: Hanya Iseng
"Barang bukti Narkotika yang sudah kami sita 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya," kata AKBP Afrian dilansir, Rabu (18/3/2026).
Kini para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pemilik narkotika dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp.800 juta hingga Rp.8 miliar.
Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga masing-masing.
Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bojonegoro.