Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir

Polres Bojonegoro ungkap 11 kasus narkoba, amankan 13 tersangka (9 edar sabu, 1 edar ganja, 3 pemakai). Sita 52,71g sabu & 187,25g ganja.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat ungkap kasus narkotika. [Dok Polri]
Baca 10 detik
  • Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dalam dua bulan terakhir, mengamankan total 13 orang tersangka.
  • Dari 13 tersangka, sembilan adalah pengedar sabu, satu pengedar ganja, dan tiga pengguna sabu, dengan barang bukti signifikan.
  • Tersangka pengedar dijerat Pasal 114 UU Narkotika, sementara pengguna dikenakan Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

SuaraJatim.id - Kapolres Bojonegoro mengungkap  keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 11 kasus narkotika selama dua bulan terakhir.

Capaian ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut.

Hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, dari 13 tersangka yang diamankan, sembilan orang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, satu orang sebagai pengedar ganja, serta tiga orang lainnya merupakan pemakai atau pemilik narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Teror Pengeroyokan Hantui Bojonegoro, Motifnya Bikin Geregetan: Hanya Iseng

"Barang bukti Narkotika yang sudah kami sita 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya," kata AKBP Afrian dilansir, Rabu (18/3/2026).

Kini para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pemilik narkotika dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp.800 juta hingga Rp.8 miliar.

Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga masing-masing.

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bojonegoro.

Baca Juga:Kabar Duka, Kepala BNN Surabaya Tutup Usia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini