- Propam Polres Pasuruan memeriksa lima personel Polsek Beji terkait kematian terduga pelaku judi online di Pasuruan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Polres Pasuruan menarik dan menonaktifkan anggota Reskrim yang terlibat untuk menjaga objektivitas pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.
- Kepolisian membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dan berjanji menindak tegas jika terbukti bersalah.
SuaraJatim.id - Propam Polres Pasuruan memeriksa lima personel Polsek Beji terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia setelah diamankan di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Selain pemeriksaan internal, Polres Pasuruan juga mearik personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara ke Mapolres Pasuruan dan menonaktifkannya dari jabatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Lima personel yang diperiksa terdiri atas Kapolsek Beji Kompol Sukianto, Kanit Reskrim Polsek Beji Ipda S. Bindar Manurung, serta tiga anggota Unit Reskrim Polsek Beji.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu personel yang dinonaktifkan adalah Briptu Dandung, yang terlibat dalam proses pengamanan terduga pelaku saat kejadian.
Baca Juga:Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
Plh Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan langkah penarikan dan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan.
"Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel," kata Joko melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Rabu (5/8/2026).
Joko menegaskan, penonaktifan tersebut bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan kebijakan administratif untuk mendukung kelancaran pemeriksaan internal.
Menurutnya, Kapolres Pasuruan telah membentuk tim internal yang bertugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
"Kapolres Pasuruan telah membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh," katanya.
Baca Juga:Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu
Ia memastikan Polres Pasuruan akan menindak tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan personel.
"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Joko.
Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh Propam masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan personel, dan hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan langkah hukum maupun disiplin selanjutnya.