SuaraJatim.id - Seorang sindikat peredaran narkoba internasional diamankan Polda Jatim. Pria berinisial AH (21) warga Sampang ditangkap karena membawa koper besar bersikan 16 kilogram sabu-sabu.
Pelaku diamankan di Terminal Kedatangan 2 Bandara Internasional Juanda pada 16 Desember 2024.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Dia mengungkapkan, sabu-sabu tersebut dikemas rapi dalam plastik bening. "Tersangka mengaku barang ini akan diedarkan menjelang malam tahun baru," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (30/12/2024).
Baca Juga:Jadwal dan Titik Perayaan Malam Tahun Baru di Surabaya, Ada Live Musik Akustik
Pihaknya mengaku terus melakukan pemantauan jaringan narkotika lintas negara.
Sepanjang 2024, Ditresnarkoba Polda Jatim telah menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain 30 kilogram sabu, 4.030 butir pil ekstasi, 1,8 kilogram ganja, 4.515 batang tanaman ganja, dan 759.060 butir obat keras berbahaya (okerbaya) dengan 6.853 tersangka berhasil diamankan.
Selain itu, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait narkotika juga berhasil diungkap. Total aset senilai Rp 1,1 miliar disita oleh aparat.
“Pengungkapan kasus narkotika ini menjadi bukti komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan hingga ke akar-akarnya,” kata Robert Da Costa.
Robert menuturkan, pada 2024 terjadi peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika di Jawa Timur. meningkat 9,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga:Gempa Bumi 3,3 Magnitudo Dekat Surabaya Senin Siang
Polda Jatim akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba pada 2025. Caranya salah satunya dengan memanfaatkan teknologi canggih dan menjalin kerja sama lintas lembaga.