- Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja di Lakarsantri pada Selasa, 2 Juni 2026.
- Keduanya buron selama dua tahun atas kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar.
- Pelaku dijatuhi hukuman penjara hingga belasan tahun serta wajib membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
SuaraJatim.id - Pelarian panjang Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja, akhirnya mencapai ujung jalan. Setelah dua tahun hidup sebagai buronan kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar, pasangan ibu dan anak ini tak berkutik saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya menyergap persembunyian mereka.
Tanpa perlawanan, kedua DPO yang paling dicari sejak 2022 ini akhirnya menyerah di tangan petugas Selasa malam (2/6/2026) di sebuah rumah di kawasan elite Lakarsantri, Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa timnya harus melakukan pengintaian intensif selama tiga minggu terakhir. Liauw dan Bastian dikenal licin dalam menghilangkan jejak.
“Mereka sangat rapi dalam bersembunyi. Sering berpindah lokasi antara Magetan dan Surabaya untuk mengecoh petugas,” ujar Putu, Kamis malam (4/6/2026).
Baca Juga:Nyawa Melayang Gegara Sandal Branded: 4 Siswa SMAN 11 Surabaya Jadi Tersangka
Tak hanya berpindah tempat, keduanya juga diduga merubah identitas secara total. Mereka mengganti nama di lapangan hingga menghapus seluruh rekam jejak digital agar tidak terendus radar intelijen kejaksaan.
Kasus yang menjerat keduanya bukanlah perkara kecil. Korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim ini telah merugikan negara miliaran rupiah. Kini, setelah tertangkap, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Bastian Widjaja harus bersiap menghadapi masa depan di penjara selama 12 tahun, ditambah denda Rp500 juta. Sementara sang ibu, Liauw Inggarwati, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita atau masa hukumannya bakal bertambah.
Meski ibu dan anak ini telah tertangkap, drama korupsi Bank Jatim ini belum sepenuhnya tuntas. Jaksa mencatat masih ada satu nama lagi yang masuk dalam daftar hitam DPO, yakni Liem Susilowati, yang merupakan adik dari Liauw Inggarwati.
“Kami pastikan tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Proses pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat akan terus dilakukan demi kepastian hukum,” tegas Putu. (ANTARA)
Baca Juga:Skandal Pasien Hantu di Jember: Kejari Sita HP Para Direktur RS, Bongkar Mafia Klaim JKN