- Mantan suami korban bernama AH membakar rumah dan sepeda motor di Kediri karena dendam sakit hati.
- Polres Kediri menangkap pelaku berinisial AH di rumahnya tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 24 jam.
- Pelaku dijerat pasal tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama sembilan tahun.
SuaraJatim.id - Bagi Erma Puspita (37), rumah di Dusun Manginrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kediri, bukan sekadar bangunan kayu dan batu.
Namun, dalam sekejap mata, tempat berteduh janda asal Plosoklaten ini berubah menjadi tumpukan abu. Pelakunya bukan orang asing, melainkan sosok yang pernah berbagi hidup dengannya yakni sang mantan suami.
Dendam dan sakit hati rupanya telah menutup akal sehat AH (40). Pria asal Kecamatan Puncu ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus jajaran Polres Kediri kurang dari 24 jam setelah api menghanguskan kediaman Erma.
Aksi pembakaran ini ternyata tidak terjadi begitu saja. Ada niat dingin yang terencana. Sebelum menuju lokasi, AH menyedot bahan bakar Pertalite dari tangki sepeda motor Kawasaki miliknya menggunakan selang dan botol bekas air mineral.
Baca Juga:Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka
Dengan membawa botol berisi cairan mudah terbakar itu, ia menyambangi rumah mantan istrinya. Sasaran pertamanya adalah sebuah sepeda motor Honda PCX milik korban yang terparkir. Cairan bensin disiramkan, api disulut, dan dalam hitungan detik, si jago merah mengamuk.
Nahas, api yang awalnya hanya menyasar kendaraan, dengan cepat merambat ke struktur bangunan. Dalam waktu singkat, seluruh isi rumah ludes terlalap api, menyisakan kesedihan mendalam bagi korban.
Kecepatan tim Satreskrim Polres Kediri dalam mengendus jejak pelaku patut diacungi jempol. Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Kurang dari satu kali 24 jam, Polres Kediri telah menangkap pelaku. Kami amankan AH di rumahnya tanpa ada perlawanan," tegas AKP Angga Riatma dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti bisu yang menjadi saksi bisu kejahatan tersebut.
Baca Juga:RM Padang di Tulungagun Ludes Dilalap Api Saat Pemilik Terlelap, Rugi Rp250 Juta
Mulai dari jaket hitam dan celana panjang yang dikenakan AH saat beraksi, alat penyedot BBM, hingga kerangka besi Honda PCX yang kini tinggal rongsokan hitam.
Kini, AH hanya bisa tertunduk lesu. Rasa puas setelah meluapkan sakit hati kini berganti dengan ancaman dingin dinding penjara.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pembakaran. Tak main-main, pria yang gelap mata karena asmara ini terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.