- Kejari Jember menyita telepon seluler direktur rumah sakit untuk menyelidiki dugaan korupsi klaim dana JKN periode 2019-2025.
- Penyidik mendalami modus kecurangan sistematis berupa tindakan phantom billing dan upcoding yang merugikan dana kesehatan masyarakat Jember.
- Kejari Jember telah memeriksa 20 saksi dan segera melakukan ekspose perkara untuk menentukan potensi kerugian negara tersebut.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyita telepon seluler (HP) milik sejumlah direktur rumah sakit. Langkah ini bukan tanpa alasan.
Di dalam perangkat elektronik tersebut, penyidik meyakini terdapat jejak digital yang bisa mengurai benang kusut dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terjadi sejak 2019 hingga 2025.
Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan mengonfirmasi bahwa penyitaan ini adalah bagian dari upaya membedah permainan di balik klaim kesehatan.
Meski tak memerinci siapa saja direktur yang HP-nya kini berada di meja penyidik, Yadyn menegaskan semua dilakukan sesuai prosedur KUHAP.
Baca Juga:Skandal Rp151 Miliar Gedung Pemkab Lamongan Seret 3 Pejabat ke Sel
"Kami sudah memeriksa kurang lebih 20 saksi. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan ekspose perkara untuk menentukan perbuatan melawan hukum dan nilai kerugian negaranya," tegas Yadyn, Rabu (3/6/2026).
Apa yang sebenarnya terjadi? Tim penyidik mencium adanya aroma busuk berupa fraud atau kecurangan yang sistematis. Ada dua istilah teknis yang kini menjadi pusat perhatian yakni Phantom Billing dan Upcoding.
Phantom Billing adalah modus pasien hantu. Rumah sakit diduga mengajukan klaim atas layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan, atau bahkan kepada pasien yang tidak pernah ada.
Sementara Upcoding tak kalah licik. Pihak RS memanipulasi kode diagnosis pasien agar terlihat lebih berat dari kondisi aslinya, sehingga klaim yang cair dari BPJS Kesehatan jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.
Praktik ini diduga telah menggerogoti dana kesehatan masyarakat Jember selama lebih dari setengah dekade.
Meski penyitaan HP adalah langkah yang agresif, Kejari Jember berjanji tidak akan melumpuhkan operasional rumah sakit maupun BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Setelah Sang Kakak, Kini Adiknya Ditemukan Tewas di Pantai Seruni Payangan Jember
Pihak kejaksaan mengaku tetap kooperatif jika ada data penting seperti aplikasi internal atau nomor darurat yang dibutuhkan oleh para direktur tersebut.
"Substansi atau konten materi di dalamnya tidak boleh berubah. Itu standar operasional kami. Jika nanti tidak ditemukan bukti di dalam HP tersebut, tentu akan kami kembalikan. Namun, jika ada bukti kuat, maka akan berlanjut ke persidangan," tambah Yadyn. (ANTARA)