Skandal Kayu di KPH Ngawi: Jaksa Segel Alat Berat dan Sita Dokumen Rahasia

Kejari Ngawi meningkatkan status dugaan korupsi pengangkutan kayu di TPK Banjarejo dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:28 WIB
Skandal Kayu di KPH Ngawi: Jaksa Segel Alat Berat dan Sita Dokumen Rahasia
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi menyelidiki dugaan korupsi pengangkutan kayu di internal Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Ngawi. [perhutani.co.id]
Baca 10 detik
  • Kejari Ngawi meningkatkan status dugaan korupsi pengangkutan kayu di TPK Banjarejo dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan resmi.
  • Penyidik menyita empat alat berat dan berbagai dokumen penting guna mencari bukti keterlibatan pihak terkait dalam kasus tersebut.
  • Kejaksaan menerapkan undang-undang tindak pidana korupsi untuk mengusut dugaan manipulasi operasional di Perum Perhutani KPH Ngawi tersebut.

SuaraJatim.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mengendus aroma korupsi di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi.

Kabar mengenai dugaan praktik lancung dalam pengangkutan kayu di internal Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi kini bukan lagi sekadar desas-desus.

Kasus ini resmi naik kelas dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya bukti awal yang cukup kuat untuk menyeret siapa pun yang bermain di zona abu-abu tersebut.

Pada Jumat (29/5/2026) pagi, tim Kejari Ngawi bergerak cepat menyisir Kantor TPK Banjarejo. Tidak hanya memeriksa berkas, jaksa juga melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah alat berat yang selama ini menjadi urat nadi operasional pengangkutan kayu di sana.

Baca Juga:Kakak Beradik di Ngawi Tewas Tergilas Truk Saat Hujan Deras, Pelaku Kabur

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari alat bukti dan menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira.

Empat unit alat berat kini resmi menjadi barang bukti dan dilarang beroperasi. Dua unit forklift dan dua unit ekskavator capit kini terparkir diam di area penimbunan, menjadi saksi bisu atas dugaan manipulasi yang sedang didalami korps Adhyaksa.

Selain alat berat, tumpukan dokumen penting turut diangkut penyidik. Dokumen-dokumen ini diyakini sebagai "peta" yang akan menunjukkan bagaimana aliran dana dan mekanisme pengangkutan kayu dimainkan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Danang menjelaskan, meski barang bukti sudah di tangan, pihaknya tidak ingin terburu-buru. Ketelitian menjadi kunci sebelum menetapkan tersangka.

“Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sejumlah pihak. Dokumen yang disita akan menjadi pijakan untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Baca Juga:Detik-Detik Dramatis Evakuasi Sopir Pikap yang Terjepit dalam Kecelakaan Beruntun di Ngawi

Keseriusan Kejari Ngawi dalam kasus ini terlihat dari penerapan pasal yang digunakan. Penyidik menyiapkan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Baru 2023 yang mengatur tentang korupsi sektoral.

Penggunaan KUHP baru ini menunjukkan langkah progresif kejaksaan dalam menjerat praktik korupsi di sektor kehutanan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini