- Polres Lumajang menangkap pemuda berinisial MYF pada 17 Juli 2026 atas kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
- Hasil penyelidikan mengungkap MYF juga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pengemudi ojek online pada tanggal 11 Juli 2026.
- Tersangka kini ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan dua tindak pidana berbeda dalam proses penyidikan hukum.
SuaraJatim.id - MYF (23), pemuda asal Desa Jeruk. Lumajang ini tak hanya dikenal karena keberaniannya mengayunkan samurai di tengah jalan, tetapi ia juga terungkap sebagai predator seks yang tega menjebak perempuan pekerja keras.
Penangkapan MYF oleh jajaran Polres Lumajang pada Kamis (17/7/2026) awalnya hanya terkait kasus penganiayaan berat. Namun, bak membuka kotak pandora, satu penangkapan ini justru menyingkap tabir kejahatan lain yang jauh lebih kelam.
Aksi brutal pertama yang membawa MYF ke balik jeruji besi terjadi di Jalan Kapten Pierre Tendean, Tompokersan. Dipicu api cemburu akibat konflik cinta segitiga, MYF dengan kalap membacok Rizki Rizal Bimantoro (23) menggunakan sebilah samurai.
Korbannya tersungkur, dan MYF sempat merasa di atas angin karena persoalan asmaranya dengan perempuan berinisial N. Namun, polisi bergerak cepat. MYF diringkus tanpa perlawanan berarti.
Baca Juga:Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
Siapa sangka, saat ia diperiksa di ruang penyidikan, sebuah laporan polisi (LP) lain dari tanggal 11 Juli sudah menunggunya.
Enam hari sebelum aksi samurainya, MYF diduga telah melakukan tindakan yang lebih keji. Korbannya adalah FP (28), seorang perempuan tangguh yang sehari-hari mengais rezeki sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Kejadian bermula dari pesanan makanan. FP mengantarkan makanan ke kos milik MYF di Jalan Gajah Mada. Namun, setelah transaksi selesai, MYF tak berhenti di situ. Ia terus menghujani korban dengan pesan singkat dan telepon secara intens.
Terpedaya oleh komunikasi tersebut, FP akhirnya bersedia menemui MYF di kamar kosnya. Itulah saat di mana keramahan semu berganti menjadi teror.
"Setelah korban masuk, tersangka menyusul dan langsung mengunci pintu kamar. Di sanalah persetubuhan secara paksa itu terjadi," ungkap Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, Jumat (17/7/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran
Kini, MYF harus mempertanggungjawabkan dua dosa besar sekaligus. Meski pelakunya sama, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus pembacokan dan pemerkosaan ini merupakan dua perkara hukum yang berbeda.
"Pelaku sudah diamankan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara," tambah Ipda Suprapto.