- Putri angkat berinisial DM dan kekasihnya, NJS, membunuh Gatot Tri Wahyu Widodo di Nganjuk pada Juli 2026.
- Motif pembunuhan dipicu oleh dendam pribadi pelaku serta masalah ekonomi dan ketidaksetujuan korban atas hubungan mereka.
- Polres Nganjuk menangkap kedua tersangka di Sidoarjo dan menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana yang berat.
SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (52) yang jasadnya ditemukan di pekarangan samping rumahnya di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terungkap.
Tragedi ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Ini adalah kisah tentang pengkhianatan, dendam yang menahun, dan cinta yang terbentur restu.
Pelakunya adalah orang yang paling dekat dengan korban yakni DM (19), putri angkat yang ia besarkan sejak kecil, bersama kekasihnya, NJS (28).
Hanya butuh waktu 10 jam bagi tim macan Kepolisian Resor Nganjuk untuk mengendus jejak kedua pelaku. Setelah sempat berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran petugas, pelarian DM dan NJS berakhir di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Baca Juga:Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah
"Kami berhasil mengamankan dua tersangka kurang dari setengah hari sejak jasad korban ditemukan," ujar Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/7/2026).
Di balik tindakan sadis tersebut, terungkap motif yang berlapis. Bagi NJS, pembunuhan ini adalah jalan pintas untuk melunasi utang keluarga yang menghimpit, ditambah rasa sakit hati karena hubungannya dengan DM tak mendapat restu lantaran kondisi ekonominya yang dianggap kurang mampu. Ia bahkan mengaku dijanjikan sejumlah uang oleh DM jika misi berdarah ini berhasil.
Namun, bagi DM, motifnya jauh lebih gelap dan personal. Remaja 19 tahun ini menyimpan luka batin yang membusuk menjadi dendam.
Ia mengaku kerap mendapatkan pola asuh yang keras, baik fisik maupun verbal. Puncaknya adalah saat ia mengetahui fakta pahit bahwa dirinya hanyalah anak angkat. Di titik itulah, rasa hormat berubah menjadi amarah yang mematikan.
Rencana telah disusun rapi. Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, membeberkan betapa dinginnya kedua pelaku berbagi peran.
Baca Juga:Daftar Perjalanan Kereta Terdampak Kecelakaan KA Logawa
NJS bertindak sebagai penjaga, mengadang dan menjegal kaki Gatot hingga pria paruh baya itu tersungkur tak berdaya.
Dalam kondisi korban terkunci, DM mengambil peran sebagai eksekutor utama. Seolah sudah gelap mata, ia menghujani kepala ayah angkatnya dengan hantaman palu besi sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, DM mencabut senjata tajam dan menikam perut korban berkali-kali.
Puncaknya, dengan kekejaman yang sulit dinalar, DM menggorok leher korban hingga memutus pembuluh darah utama. Berdasarkan hasil autopsi, luka di leher inilah yang memastikan nyawa Gatot melayang seketika di tempat kejadian.
Setelah memastikan korban tewas, keduanya menyeret jasad Gatot dan menguburnya di pekarangan samping rumah di bawah kegelapan malam, berharap tanah tersebut akan menyembunyikan dosa mereka selamanya.
Kini, cangkul, palu, dan pakaian bersimbah darah menjadi saksi bisu yang memberatkan mereka di meja hijau. Atas tindakan terencana tersebut, kedua sejoli ini dijerat dengan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
Hukum tidak main-main. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara kini menanti DM dan NJS. (ANTARA)