- KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan periode 2017–2019 yang merugikan negara Rp151 miliar.
- Tersangka yang ditahan yakni Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto, sementara satu orang lainnya segera dijemput paksa.
- Modus korupsi berupa penggelembungan dana dan pengurangan spesifikasi bangunan terungkap melalui audit tim ahli BPKP serta ITB.
SuaraJatim.id - Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang berdiri megah sejak medio 2017-2019 ternyata menyimpan rahasia kelam di balik fondasi betonnya.
Setelah bertahun-tahun menjadi teka-teki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar tabir dugaan korupsi berjamaah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp151 miliar.
Tiga orang yang diduga kuat sebagai arsitek di balik raibnya uang rakyat tersebut resmi mengenakan rompi oranye.
Mereka adalah Sukiman, sang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Lamongan; Ahmad Abdillah yang menjabat Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional III periode 2015-2019.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga:Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang
Penahanan ini merupakan akumulasi dari pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK sejak penyidikan resmi dimulai pada September 2023 silam.
Satu nama lain, MYM yang merupakan Direktur CV Absolute sekaligus Komite Manajemen Proyek, tidak menampakkan batang hidungnya dalam pemanggilan tersebut.
Ketidakhadiran MYM tidak membuat KPK luntur nyali. Lembaga antirasuah itu mengirimkan pesan bahwa tak ada tempat untuk bersembunyi.
"Satu berhalangan hadir, dan pada kesempatan pertama akan kami lakukan upaya paksa berupa penahanan," tambah Taufik.
Angka Rp151 miliar bukan sekadar hitungan di atas kertas. Untuk memastikan betapa besarnya kebocoran anggaran ini, KPK menggandeng tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Institut Teknologi Bandung (ITB) guna melakukan audit fisik dan finansial.
Baca Juga:Skandal Kayu di KPH Ngawi: Jaksa Segel Alat Berat dan Sita Dokumen Rahasia
Hasilnya mencengangkan. Sebagian besar dana pembangunan yang seharusnya mengalir untuk fasilitas publik diduga masuk ke kantong-kantong pribadi melalui modus penggelembungan dana atau pengurangan spesifikasi bangunan.
Kini, para aktor di balik pembangunan gedung tersebut harus bersiap menghadapi meja hijau. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. (ANTARA)