Skandal Rp151 Miliar Gedung Pemkab Lamongan Seret 3 Pejabat ke Sel

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan periode 20172019

Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Juni 2026 | 21:31 WIB
Skandal Rp151 Miliar Gedung Pemkab Lamongan Seret 3 Pejabat ke Sel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari total empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan periode 2017–2019 yang merugikan negara Rp151 miliar.
  • Tersangka yang ditahan yakni Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto, sementara satu orang lainnya segera dijemput paksa.
  • Modus korupsi berupa penggelembungan dana dan pengurangan spesifikasi bangunan terungkap melalui audit tim ahli BPKP serta ITB.

SuaraJatim.id - Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang berdiri megah sejak medio 2017-2019 ternyata menyimpan rahasia kelam di balik fondasi betonnya.

Setelah bertahun-tahun menjadi teka-teki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar tabir dugaan korupsi berjamaah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp151 miliar.

Tiga orang yang diduga kuat sebagai arsitek di balik raibnya uang rakyat tersebut resmi mengenakan rompi oranye.
Mereka adalah Sukiman, sang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Lamongan; Ahmad Abdillah yang menjabat Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional III periode 2015-2019.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang

Penahanan ini merupakan akumulasi dari pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK sejak penyidikan resmi dimulai pada September 2023 silam.

Satu nama lain, MYM yang merupakan Direktur CV Absolute sekaligus Komite Manajemen Proyek, tidak menampakkan batang hidungnya dalam pemanggilan tersebut.

Ketidakhadiran MYM tidak membuat KPK luntur nyali. Lembaga antirasuah itu mengirimkan pesan bahwa tak ada tempat untuk bersembunyi.

"Satu berhalangan hadir, dan pada kesempatan pertama akan kami lakukan upaya paksa berupa penahanan," tambah Taufik.

Angka Rp151 miliar bukan sekadar hitungan di atas kertas. Untuk memastikan betapa besarnya kebocoran anggaran ini, KPK menggandeng tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Institut Teknologi Bandung (ITB) guna melakukan audit fisik dan finansial.

Baca Juga:Skandal Kayu di KPH Ngawi: Jaksa Segel Alat Berat dan Sita Dokumen Rahasia

Hasilnya mencengangkan. Sebagian besar dana pembangunan yang seharusnya mengalir untuk fasilitas publik diduga masuk ke kantong-kantong pribadi melalui modus penggelembungan dana atau pengurangan spesifikasi bangunan.

Kini, para aktor di balik pembangunan gedung tersebut harus bersiap menghadapi meja hijau. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini