Kontributor : Agus H
Sebar Surat KPK Palsu, Aktivis Antikorupsi Ini Divonis 6 Bulan Bui
Vonis 6 bulan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Trijanto dikenakan pidana 2 tahun penjara dengan jeratan tiga pasal termasuk Undang Undang ITE.
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 02 Mei 2019 | 17:49 WIB

BERITA TERKAIT
Dokter Detektif Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Sosmed
06 Maret 2025 | 22:05 WIB WIBREKOMENDASI
News
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
21 April 2025 | 07:26 WIB WIBTerkini