Sebar Surat KPK Palsu, Aktivis Antikorupsi Ini Divonis 6 Bulan Bui

Vonis 6 bulan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Trijanto dikenakan pidana 2 tahun penjara dengan jeratan tiga pasal termasuk Undang Undang ITE.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 02 Mei 2019 | 17:49 WIB
Sebar Surat KPK Palsu, Aktivis Antikorupsi Ini Divonis 6 Bulan Bui
M Trijanto, terpidana kasus pencemaraan nama baik Bupati Blitar. (suara.com/agus).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini