SuaraJatim.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur membacakan hasil Bahtsul Masail (perspekrif fiqih) Kebangsaan Tentang Hukum Kedaulatan Rakyat, Makar dan People Power.
Disampaikan Khatib Suriyah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif, penolakan hasil pemilu lewat proses unjuk rasa dinilai memiliki tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Maka, gerakan people power pada 22 Mei haram.
"Jadi tidak diperbolehkan dari perspektif fikih, karena KPU adalah lembaga yang sudah disetujui sebagai lembaga resmi pemerintah dan negara yang diamanatkan untuk mengadakan pemilu," katanya Senin (20/5/2019) di Kantor PWNU Jatim, Surabaya.
Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan, Bahtsul Masail Kebangsaan PWNU Jatim ini dirumuskan 28 kiai selama dua hari, hingga dihasilkan tiga keputusan penting mengenai hukum menolak hasil pemilu.
Baca Juga:Kekhawatiran Aksi People Power 22 Mei, Luhut: Semua Masih Undercontrol
Dari hasil perumusan kiai, PWNU menyerukan kepada warga Jawa Timur, terutama warga NU untuk tidak ikut turun ke jalan pada 22 Mei mendatang.
"Sebab, mudarat (dampak buruk) yang ditimbulkan dari gerakan tersebut lebih besar daripada manfaatnya," tegasnya.
Hasil Bahtsul Masail tersebut, selain disosialisasikan kepada masyarakat, PWNU Jatim juga mengirimkan ke PBNU.
"Kami juga sudah kirimkan hasil ini ke PBNU untuk disebarluaskan," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Antisipasi People Power 22 Mei, Polres Lamongan Gelar Operasi Skala Besar