Jual Anak-anak ke Pelanggannya, ABG Kediri Jadi Mucikari saat Ramadan

Sehabis dibekuk, RU kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kediri.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 21 Mei 2019 | 13:39 WIB
Jual Anak-anak ke Pelanggannya, ABG Kediri Jadi Mucikari saat Ramadan
Ilustrasi. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Aparat Satreskrim Polres Kediri membekuk perempuan muda berinisial RU (18) lantaran terlibat dalam kasus prostitusi online. Dugaannya, RU menjadi mucikari yang menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

Kasus prostitusi yang melibat anak di bawah umur itu terungkap setelah RU dibekuk petugas saat berada di sebuah hotel di Kota Kediri pada bulan Ramadan. Sehabis dibekuk, RU kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kediri.

“Benar kami telah mengamankan seorang perempuan yang memperdagangkan gadis di bawah umur untuk dijadikan teman kencan. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi seperti dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (21/5/2019).

Masih kata Kamsudi, penangkapan RU bermula dari informasi masyarakat bahwa terjadi praktek prostitusi di sebuah kamar hotel. Saat digerebek petugas, RU bersama seorang gadis berusia 16 tahun. Korban dijual kepada pria hidung belang.

Baca Juga:Gelar Razia Pekat Saat Puasa, Polisi Tangkap Mucikari dan PSK Paruh Baya

Saat diinterogasi RU mengaku, telah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggan. Tetapi belum sempat bertemu.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu buah handphone merek Vivo, satu buah handphone merek Xiaomi milik RU dan milik gadis yang dijual. Petugas juga mengamankan satu pak alat kontrasepsi.

Di dalam HP tersebut berisi percakapan transaksi antara pelaku dengan pelanggannya. Pelaku menawarkan jasa kencan gadis ingusannya melalui pesan WhatsApp. Menurut informasi yang dihimpun, gadis yang dijual pelaku baru lulus SMP. Pelaku mengaku, nekat menjalankan bisnis esek-esek itu karena faktor ekonomi.

RU terancam dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga:Kembali Beroperasi, Mucikari Eks Dolly Digrebek Polrestabes Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini