Polisi Buru 5 Terduga Otak Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Sementara enam orang lain sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan

Bangun Santoso
Senin, 27 Mei 2019 | 12:33 WIB
Polisi Buru 5 Terduga Otak Pembakaran Mapolsek Tambelangan
Api membakar Polsek Tambelangan yang dibakar massa, di Sampang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2019). [Antara/Rusyidi Zain]

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur masih memburu lima tersangka lain terkait pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. Dugaan sementara, lima orang ini menjadi aktor intelektual penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan pada 20 Mei 2019 lalu.

Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, dari pemeriksaan sementara, lima orang ini menjadi aktor intelektual yang merencanakan pembakaran Mapolsek Tambelangan. Ini setelah polisi memeriksa enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam tersangka yang sudah ditetapkan polisi antara lain Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan satu tersangka bernama Zainal masih dilakukan pemeriksaan intesif.

“Lima orang lagi masih kami buru,” kata Luki seperti dilansir dari Jatimnet, Senin, (27/5/2019).

Baca Juga:Enam Tersangka Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Diringkus

Menurut dia kelima orang yang tengah diburu ini diduga kuat sebagai aktor intelektual. Hal ini setelah dilakukannya pertemuan dengan ulama Sampang pada Minggu, 26 Mei 2019, yang sepakat membantu mengamankan kelimanya.

Sejauh ini motif perusakan disebabkan pelaku tidak bisa ikut aksi 22 Mei di Jakarta. Selain itu beredar informasi bohong atau hoaks terkait keberadaan tokoh agama asal Sampang yang terjebak di Jakarta, dan tidak bisa pulang akibat kerusuhan.

“Informasi itu langsung meluas dan membuat massa semakin beringas,” jelasnya.

Aksi perusakan Mapolsek Tambelangan itu dilakukan oleh beberapa organisasi kepemudaan.

"Di antaranya FPI, LPI, dan Laskar Sakera, serta dibantu masyarakat sekitar,” ungkap Luki.

Baca Juga:Selain Bakar Polsek Tambelangan, Pelaku Menjarah 10 Alat Komunikasi Polisi

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti senjata tajam, 38 bom molotov, batu, kayu, serta alat komunikasi HT.

Keenamnya dijerat pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang perusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Luki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini