Keenamnya dijerat pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang perusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Luki.
Keenamnya dijerat pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang perusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Luki.
REKOMENDASI
News
Terkini