Tak Perlu Risau, BPJS Tetap Layani Pemudik Saat Lebaran

Para pemudik bisa mendapatkan FKTP dari BPJS Kesehatan meski sedang mudik keluar kota

Bangun Santoso
Selasa, 28 Mei 2019 | 13:26 WIB
Tak Perlu Risau, BPJS Tetap Layani Pemudik Saat Lebaran
BPJS Kesehatan tetap membuka layanan meski sedang libur lebaran 2019. (Suara.com/Tofan Kumara)

SuaraJatim.id - Memasuki musim lebaran 2019, para pemudik tak perlu khawatir akan layanan jaminan kesehatan. Layanan BPJS Kesehatan tetap dibuka meski di masa libur hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Salah satunya adalah layanan BPJS di cabang Gresik, Jawa Timur.

Mulai H-7 hingga H+7 lebaran 2019 ini, pemudik peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS aik di dalam atau luar kota.

Peserta JKN-KIS masih bisa mendapatkan pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meski sedang mudik keluar kota meskipun peserta tidak terdaftar di FKTP kota tempat di mana peserta mudik.

Kepala BPJS cabang Gresik, Tanya Rahayu mengatakan, layanan bagi peserta JKN-KIS tetap buka seminggu sebelum dan sesudah lebaran. Peserta juga bisa mendapatkan layanan FKTP setempat yang menjadi tujuan kota pemudik meski tidak terdaftar.

Baca Juga:Pemudik Peserta BPJS, Bisa Berobat Menggunakan KTP

"Peserta JKN-KIS tetap bisa mendapatkan pelayanan meski sedang mudik keluar kota dan tidak terdaftar di FKTP setempat selama 7 hari sebelum dan sesudah lebaran," ujar Tanya, Selasa (27/5/2019).

Untuk bisa mendapatkan pelayanan FKTP tersebut, peserta JKN-KIS harus mendaftar melalui aplikasi mudik BPJS Kesehatan, atau bisa menghubungi BPJS care center. Selain itu masa kepesertaaannya masih aktif di BPJS Kesehatan.

"Untuk dapat pelayanan tersebut masa peserta harus masih aktif, rajin membayar iuran dan membawa kartu JKN-KIS," katanya.

Menurut dia, untuk tempat pelayanan kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan regulasi yang ada. Namun biasanya, yang terjadi hanya miskomunikasi.

"Biasanya yang sering terjadi itu miskomunikasi saja, tapi jika ada pelanggaran tentunya sudah ada regulasi yang mengaturnya. Sejauh ini di Gresik tidak ada yang melakukan pelanggaran," imbuh Tanya.

Baca Juga:Belum Akreditasi Ulang, 10 RS Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Kontributor : Tofan Kumara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini