Gelar Operasi Pekat Selama 12 Hari,Polres Gresik Ungkap 1.033 Kasus

Operasi tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi aman di masyarakat khususnya di wilayah kabupaten Gresik selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Chandra Iswinarno
Selasa, 28 Mei 2019 | 14:22 WIB
Gelar Operasi Pekat Selama 12 Hari,Polres Gresik Ungkap 1.033 Kasus
Barang bukti ratusan miras yang diamankan Polres dan Polsek jajaran di Mapolres Gresik, Selasa (28/5/2019). [Suara.com/Tofan Kumara]

SuaraJatim.id - Sebanyak 1.033 kasus yang terjadi selama gelar operasi pekat Semeru mulai 15 Mei 2019 hingga 26 Mei 2019 berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Jawa Timur, Selasa (28/5/2019).

Dalam kurun waktu 12 hari operasi, sebanyak 37 kasus dengan 64 tersangka berhasil diselidiki Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Sedangkan, Sabhara telah mengungkap 286 kasus tindak pidana ringan dengan menangkap 297 orang.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan dari berbagai kasus kasus premanisme seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, penganiayaan dan parkir liar, petugas telah mengungkap 676 kasus. Kemudian untuk kasus prostitusi sebanyak 5 kasus, dan perjudian 11 kasus.

Untuk kasus narkoba, pihaknya telah mengungkap 18 kasus dengan mengamankan 24 tersangka. Miras sebanyak 268 kasus dengan menjaring 297 tersangka, kasus petasan atau mercon sebanyak 55 kasus. Kemudian, ungkap kasus pembobolan ATM dengan menangkap empat tersangka.

Baca Juga:Gelar Razia Pekat Saat Puasa, Polisi Tangkap Mucikari dan PSK Paruh Baya

"Hasil operasi pekat Semeru 2019 selama 12 hari itu, kami telah mengungkap 1.033 kasus mulai dari kasus Curas, Curanmor, Curbis, penganiayaan dan parkir liar dan pembobolan ATM," kata Wahyu, Selasa (28/5/2019).

Wahyu melanjutkan operasi pekat Semeru 2019 tersebut sesuai dengan surat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur nomor : R/ RENOPS/26/V/OPS 1.3/2019 tanggal 2 Mei 2019 dalam rangka penanggulangan kejahatan Premanisme, Prostitusi, Judi, Pornografi, Handak, Petasan atau Mercon, kembang api ilegal. penyalahgunaan narkoba dan miras.

Selain itu, operasi tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi aman di masyarakat khususnya di wilayah kabupaten Gresik selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Operasi ini juga bertujuan untuk guna cipta kondisi aman selama ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1440 H sesuai surat Polda Jatim," ujar Wahyu di Mapolres.

Kontributor : Tofan Kumara

Baca Juga:Cegah Kejahatan Selama Ramadan, Polda Metro Gelar Operasi Pekat 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini