KPU Janji Buat Peraturan Tahapan Pilkada Serentak 2019

Saat ini, KPU masih menyusun jadwal dan sistem untuk distribusi logistik dan peraturan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 13 Juni 2019 | 20:15 WIB
KPU Janji Buat Peraturan Tahapan Pilkada Serentak 2019
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan membuat peraturan tentang jadwal tahapan program yang akan dijadikan pedoman dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Arief Budiman usai melantik anggota Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Hotel JW Marriott, Surabaya pada Kamis (13/6/2019).

"Mereka pasti akan menunggu terlebih dahulu tahapan yang disusun oleh KPU, karena pemilihan kepala daerahnya itu serentak, tanggalnya sama, maka KPU akan membuat peraturan tentang jadwal tahapan program," ujar Arief.

Saat ini, KPU masih menyusun jadwal dan sistem untuk distribusi logistik dan peraturan.

Baca Juga:Pilkada Serentak 2020 akan Digelar di 270 Daerah

"Nanti berdasarkan itu, KPU Kabupaten/Kota akan menjalankan schedule-nya. Kapan membuat rencana program, membuat rencana anggaran, kemudian kapan detail tahapannya, mulai detail pemuhtahiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, distribusi logistik, kampanye sampai dengan Pemungutan suara," imbuhnya.

Selain itu, dalam penyusunannya KPU juga masih menunggu beberapa komisioner untuk menyusun persiapan pada pilkada serentak.

"KPU harus mengambil keputusannya dalam rapat pleno, maka kehadirannya harus memenuhi kuorum, pengambilan keputusannya juga harus diikuti oleh seluruh Komisioner," ungkapnya.

Dalam menjalankan pilkada serentak, Arief juga mengingatkan pada komisioner KPU di daerah untuk mempersiapkan diri.

"Jadi ini yang selalu tekankan dan pesankan pada mereka, tahun kedepan harus dijaga dan dijalankan dengan baik kinerjanya," pungkasnya

Baca Juga:Menkominfo: e-Voting Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini