- Seorang tetangga berinisial M menganiaya pria berinisial R menggunakan gagang cangkul hingga tewas di Blitar pada Sabtu pagi.
- Peristiwa maut di pekarangan warga tersebut dipicu oleh perselisihan dan adu mulut hebat antara korban dan pelaku.
- Polres Blitar Kota bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
SuaraJatim.id - Perselisihan sepele antartetangga berujung petaka berdarah terjadi di Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Sabtu (17/10/2026) pagi.
Sebatang kayu gagang cangkul melayang dan merenggut nyawa R (49). Pelaku penganiayaan brutal tersebut tak lain adalah tetangga korban sendiri, seorang pria berinisial M (50). Kini, M telah mendekam di balik jeruji besi Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan aksi nekatnya.
Tragedi maut ini bermula sekitar pukul 07.30 WIB. Di sebuah pekarangan warga, korban dan pelaku terlibat adu mulut hebat. Situasi memanas tanpa kendali hingga membuat M gelap mata.
Tersangka mendadak menyambar sebatang kayu gagang cangkul sepanjang 70 sentimeter di sekitar lokasi, lalu menghantamkannya secara membabi buta ke bagian kepala sebelah kiri korban berkali-kali.
Hantaman keras benda tumpul itu membuat R seketika roboh bersimbah darah dan tak sadarkan diri. Peristiwa mengerikan ini baru terkuak beberapa saat kemudian, menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Baca Juga:Terkam CCTV! Perawat Puskesmas Kwanyar Laporkan Kades ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan
Anak korban yang baru saja pulang mengantar buah hatinya ke sekolah di kawasan Ringinrejo, Kediri, dikejutkan oleh kedatangan perangkat desa.
Sang anak langsung diarahkan menuju pekarangan warga di bawah rumpun pohon pisang. Di sanalah sang ayah ditemukan tergeletak tak berdaya dengan luka menganga di kepala.
Keluarga sempat melarikan korban kembali ke rumah. Namun, kondisi R kian kritis hingga mengalami muntah darah hebat.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ananda guna mendapatkan penanganan medis darurat, tetapi takdir berkata lain, nyawa pria paruh baya itu tak tertolong setibanya di rumah sakit.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menegaskan bahwa aparat bergerak cepat membekuk pelaku sesaat setelah laporan diterima.
Baca Juga:Viral CCTV Balita 2 Tahun Tewas Tertabrak Truk, Sopir Baru Sadar Usai Video Beredar di Medsos
“Terduga pelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Dari tempat kejadian perkara (TKP), kami menyita barang bukti berupa sebatang gagang cangkul kayu 70 cm, satu helai kemeja, serta dua celana pendek milik korban dan pelaku,” jelas AKP Samsul Anwar dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Meskipun indikasi awal mengarah pada perselisihan warga, polisi masih terus mengorek keterangan tersangka untuk mengurai motif di balik ledakan emosi fatal tersebut.
“Pemicu awalnya memang cekcok. Namun, apa latar belakang mendasar yang membuat tersangka begitu emosional hingga nekat menganiaya korban secara berulang masih kami dalami,” tambahnya.
Atas aksi beringasnya, tersangka M kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.