- Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi dua warga Thailand berinisial AD dan FK pada Kamis (22/10/2026).
- Kedua warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar batas izin tinggal selama satu tahun di Tulungagung.
- Petugas Imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi serta memasukkan kedua pelanggar tersebut ke dalam daftar penangkalan keimigrasian.
SuaraJatim.id - Dua warga negara asing (WNA) Thailand berinisial AD (20) dan FK (19) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar setelah melanggar izin tinggal (overstay) hingga satu tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan kedua WNA tersebut telah dipulangkan ke Thailand melalui jalur udara pada Kamis (22/10/2026).
“Sudah kami pulangkan Kamis lalu ke negara asal, yakni Thailand,” kata Aditya melansir Beritajatim--jaringan Suara.com.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, AD dan FK awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi kerabat di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga:Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal
Namun, keduanya tetap tinggal di Indonesia setelah masa izin tinggal berakhir tanpa memperpanjang dokumen keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan memasukkan keduanya ke dalam daftar penangkalan.
Aditya menegaskan, penindakan dilakukan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga mengingatkan seluruh WNA agar mematuhi aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Imigrasi Blitar terus mengoptimalkan pengawasan orang asing melalui koordinasi dengan kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Baca Juga:WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Ponorogo Ulah Overstay 15 Tahun, Ibunya WNI