Overstay Setahun, Dua WNA Thailand Dideportasi dari Indonesia

Imigrasi Blitar deportasi dua WN Thailand (AD dan FK) karena *overstay* hingga satu tahun. Keduanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:28 WIB
Overstay Setahun, Dua WNA Thailand Dideportasi dari Indonesia
Imigrasi Blitar Deportasi 2 WNA Tulungagung. [Beritajatim/Winanto]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi dua warga Thailand berinisial AD dan FK pada Kamis (22/10/2026).
  • Kedua warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar batas izin tinggal selama satu tahun di Tulungagung.
  • Petugas Imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi serta memasukkan kedua pelanggar tersebut ke dalam daftar penangkalan keimigrasian.

SuaraJatim.id - Dua warga negara asing (WNA) Thailand berinisial AD (20) dan FK (19) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar setelah melanggar izin tinggal (overstay) hingga satu tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan kedua WNA tersebut telah dipulangkan ke Thailand melalui jalur udara pada Kamis (22/10/2026).

“Sudah kami pulangkan Kamis lalu ke negara asal, yakni Thailand,” kata Aditya melansir Beritajatim--jaringan Suara.com.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, AD dan FK awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi kerabat di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal

Namun, keduanya tetap tinggal di Indonesia setelah masa izin tinggal berakhir tanpa memperpanjang dokumen keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan memasukkan keduanya ke dalam daftar penangkalan.

Aditya menegaskan, penindakan dilakukan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga mengingatkan seluruh WNA agar mematuhi aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Imigrasi Blitar terus mengoptimalkan pengawasan orang asing melalui koordinasi dengan kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.

Baca Juga:WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Ponorogo Ulah Overstay 15 Tahun, Ibunya WNI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini