- Seorang WNA India bernama Surendran Nithin ditemukan tewas gantung diri di ruang detensi Kantor Imigrasi Surabaya pada 14 Mei 2026.
- Korban nekat mengakhiri hidup akibat tekanan ekonomi, utang, serta konflik hak asuh anak selama masa penahanan keimigrasiannya.
- Pihak Imigrasi Surabaya berkomitmen melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengamanan ruang detensi pasca terjadinya insiden tragis tersebut.
SuaraJatim.id - Kematian tragis seorang warga negara asing (WNA) asal India, Surendran Nithin (38), di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya membuka ironi besar dalam penanganan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Di fasilitas negara yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat 24 jam, Surendran ditemukan tewas gantung diri pada Kamis pagi (14/5/2026), hanya tiga hari sebelum jadwal deportasinya.
Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga pertanyaan serius tentang celah keamanan dan kepekaan terhadap kondisi psikologis para deteni.
Bagaimana mungkin di ruang tahanan yang dijaga, seorang WNA bisa menemukan cara dan alat—diduga menggunakan kabel putih—untuk mengakhiri hidupnya?
Baca Juga:Mafia Masuk PTN Terbongkar: 3 Dokter Aktif di Jatim Jadi Otak Sindikat Joki UTBK Beromzet Miliaran
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, membenarkan temuan jenazah korban yang tergantung di balik pintu ruang tahanan.
Hasil autopsi memperkuat dugaan kematian akibat lemas karena jeratan di leher, tanpa tanda kekerasan lain.
Tekanan Hidup yang Terabaikan
Namun, tragedi ini lebih dari sekadar kasus bunuh diri. Fakta-fakta yang diungkap penyidik menunjukkan Surendran hidup dalam tekanan psikologis dan ekonomi yang luar biasa berat selama di Indonesia, yang mungkin luput dari perhatian serius otoritas.
WNA yang telah overstay selama 248 hari ini diketahui tidak memiliki penghasilan tetap dan terlilit utang.
Baca Juga:Strategi Blusukan Desa di Jatim Manjur! Indosat Panen 14,4 Juta Pelanggan
Petugas imigrasi bahkan pernah mendapati fakta miris bahwa ia dan anaknya hanya makan nasi dengan garam. Ia juga tengah bergulat dengan konflik hak asuh anak pasca-perceraian dengan mantan istrinya yang warga Sidoarjo.
Curahan hati Surendran tentang beban hidupnya sempat didengar oleh rekan satu selnya sebelum peristiwa nahas itu terjadi. Akumulasi tekanan ini diduga kuat menjadi pemicu aksi nekatnya di tengah prosedur administratif deportasi yang dingin.
Evaluasi Sistem Pengamanan Mendesak
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan belasungkawa dan mengakui perlunya evaluasi internal.
“Kami turut berduka cita. Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi,” ujar Agus.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa