- Imigrasi Juanda mengamankan WNA Suriah berinisial FD di Sidoarjo pada 21 Oktober 2026.
- FD terbukti memalsukan dokumen investasi, alamat perusahaan, KTP penjamin, dan rekening bank.
- Pelaku juga diserahkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya.
SuaraJatim.id - Kedok FD alias DW, seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah yang bergaya bak investor kakap di Jawa Timur, akhirnya terbongkar total.
Diketahui FD sempat mengusir Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 116° Resto, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Rabu (21/10/2026).
FD tampak meradang dan membentak kedua kepala daerah tersebut dengan teriakan "Get out!" saat borok usahanya dibongkar.
Alih-alih menanam modal secara sah, pria ini terbukti menggunakan segudang dokumen palsu untuk mendirikan restoran di Sidoarjo, dan kini nasibnya kian terpuruk usai terseret dugaan skandal pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Baca Juga:Petaka Mitos Turun-Temurun: Bayi di Sidoarjo Meninggal Usai Dicekoki Telur Mentah
Penindakan ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda usai menerima aduan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah restoran di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Saat didatangi petugas pada 21 Oktober 2026, FD bersikap tidak kooperatif dan gagal menunjukkan dokumen resmi keimigrasiannya.
Ia pun langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Juanda bersama sejumlah staf restoran untuk diperiksa intensif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa dalam data kesisteman, FD sejatinya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang disponsori oleh PT AJG. Namun, penyelidikan mendalam justru membuka borok rekayasa perizinan berskala sistematis.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, korps imigrasi menemukan fakta mencengangkan bahwa status investor FD murni rekayasa belaka:
Baca Juga:Korupsi Miliaran hanya Dipenjara 2 Tahun, Gus Muhdlor Kini Asyik Mancing dan Naik Gunung
- Alamat Perusahaan Fiktif: PT AJG dicantumkan beralamat di Jembatan Merah Plaza (JMP) 1 Lantai 2 Blok B Nomor A55, Surabaya. Setelah divalidasi ke pengelola gedung, alamat tersebut fiktif. FD bahkan mengakui perusahaannya tidak pernah beroperasi di sana.
- KTP Penjamin Palsu: Dokumen alih status ITAS menggunakan fotokopi KTP penjamin berinisial EL yang terbukti bodong berdasarkan pengecekan data kependudukan. FD berkilah sama sekali tidak mengenal nama penjamin tersebut.
- Rekening Bank 'Siluman': Rekening Bank BRI atas nama PT AJG yang dilampirkan dalam berkas pengajuan investasi dinyatakan tidak dikenal alias palsu.
Di sisi lain, penyelidikan mengungkap bahwa pria Suriah ini menggunakan identitas samaran bernama "DW" dalam memegang kendali operasional restoran dan merekrut karyawan secara serampangan di luar izin kerjanya.
Masalah hukum yang menjerat FD kian berlapis. Di tengah jalannya pemeriksaan keimigrasian, penyidik mendapati pengakuan mengejutkan dari salah seorang karyawati restoran yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh sang majikan asing tersebut.
Merespons temuan pidana umum ini, pihak Imigrasi Juanda langsung bergerak melimpahkan dan mengoordinasikannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo guna pengusutan pidana lebih lanjut.
"Terkait dugaan pelecehan seksual tersebut, kami sudah berkoordinasi secara resmi dengan Unit PPA Polresta Sidoarjo agar ditangani secara tuntas sesuai ranah kewenangannya," tegas Agus Winarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Atas rentetan rekayasa dokumen negara tersebut, FD kini resmi dijebloskan ke Ruang Detensi Imigrasi Juanda. Ia dijerat dengan Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian lantaran sengaja memalsukan data untuk mengantongi visa/izin tinggal, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah sebelum dideportasi permanen.