- Kejaksaan Negeri Jember resmi menahan mantan Sekwan Jember berinisial SY pada Kamis, 23 Oktober 2026.
- SY yang kini menjabat Kepala Dinas ditahan karena terlibat korupsi pengadaan mamin Sosperda tahun 2023-2024.
- Penetapan tersangka SY didasarkan pada pengembangan fakta persidangan lima terpidana kasus korupsi sebelumnya.
SuaraJatim.id - Skandal korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) kegiatan sosialisasi perda di DPRD Jember kembali menelan "korban".
Kali ini, giliran mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jember berinisial SY yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke balik jeruji besi, Kamis (23/10/2026) petang.
Penahanan ini menjadi sorotan publik lantaran SY saat ini masih menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember.
Tanpa perlawanan, pejabat eselon II tersebut langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jember seusai memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik pidana khusus.
Baca Juga:Bacok Pemilik Toko Emas dan Anaknya di Jember, Perampok Bercelurit Nyaris Tabrak Pawai Santri
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menegaskan bahwa penahanan SY merupakan babak baru dari hasil "nyanyian" fakta persidangan lima terpidana sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah divonis bersalah.
"Penetapan tersangka SY merupakan hasil pendalaman dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap lima terdakwa sebelumnya. Kami fokus mendalami perannya saat menjabat sebagai Sekwan pada periode 2023, bukan pada jabatannya yang sekarang," tegas Yadyn di hadapan awak media.
Kasus yang menjerat SY berakar dari proyek pengadaan logistik makanan dan minuman untuk agenda Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024.
Proyek bernilai fantastis ini sebelumnya telah menyeret nama-nama besar di parlemen daerah, salah satunya mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, yang telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504 juta.
Meski pihak Kejari Jember belum membeberkan secara rinci total kerugian negara yang ditimbulkan oleh SY secara spesifik, jerat hukum yang disiapkan tak main-main.
Baca Juga:Rencana Hibah Rp2,3 Miliar untuk Kampung Religi Gus Iqdam Disorot DPRD: Ponpes di Blitar Bukan Satu
SY dibidik dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hingga saat ini, korps Adhyaksa telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi kunci dan memberi sinyal kuat bahwa "bersih-bersih" di tubuh DPRD Jember ini belum berakhir.
"Pemeriksaan saksi lain akan terus kami lanjutkan untuk memperkuat pembuktian. Peluang adanya tersangka baru masih sangat terbuka lebar berdasarkan analisis fakta hukum persidangan," pungkas Yadyn. (ANTARA)