Khalid Basalamah Setor 554.500 Dolar AS ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Pendakwah Khalid Basalamah mengaku telah menyetor US$554.500 ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622,09 miliar.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:05 WIB
Khalid Basalamah Setor 554.500 Dolar AS ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz]
Baca 10 detik
  • Pendakwah Khalid Basalamah menyetorkan uang 554.500 Dolar AS ke KPK terkait kasus korupsi haji.
  • Mantan Menteri Agama Yaqut didakwa merugikan negara 622,09 miliar rupiah dalam penyelenggaraan kuota haji 2023–2024.
  • Sidang dugaan korupsi haji tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2026.

SuaraJatim.id - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku telah menyetorkan uang sebesar 554.500 dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Pengakuan tersebut disampaikan Khalid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Dalam persidangan, Khalid membenarkan rincian penyetoran uang yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Uang tersebut disetorkan melalui stafnya, Muhammad Ulfi, ke rekening penampungan KPK, baik secara tunai maupun melalui transfer bank.

"Betul," kata Khalid saat dikonfirmasi jaksa mengenai rincian setoran tersebut.

Baca Juga:Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi

JPU merinci, total uang yang disetorkan terdiri atas 354.500 dolar AS dalam bentuk tunai dengan pecahan US$100 dan US$200.000 melalui transfer bank.

Rincian transfer tersebut meliputi 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, serta tiga kali transfer masing-masing sebesar 50.000 dolar AS.

Khalid merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Keterangan yang disampaikannya di persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menduga Yaqut mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 dengan skema 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

Yaqut juga diduga melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 dengan memberangkatkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Baca Juga:Gus Lilur Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.

Menurut dakwaan, pengisian tambahan kuota haji khusus itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa juga menduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus dalam proses tersebut.

Kerugian Negara Berasal dari Tiga Komponen
Jaksa menguraikan, kerugian negara dalam perkara tersebut terdiri atas tiga komponen utama.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp438,22 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, biaya percepatan pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp143,92 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak