- Polres Batu menangkap petani berinisial DK di Kabupaten Malang karena membeli lima kilogram ganja seharga Rp25 juta melalui media sosial.
- Paket ganja yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, tersebut berhasil diidentifikasi polisi setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di kantor perusahaan ekspedisi.
- Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa ganja, menyamar pakaian bekas, serta menetapkan pemasok berinisial H asal Padang sebagai buronan.
SuaraJatim.id - Belanja lewat media sosial tak selalu berujung paket yang menyenangkan. Seorang petani berinisial DK (30), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah membeli lima kilogram ganja seharga Rp25 juta.
Paket yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, itu justru mengantarkannya ke kasus narkotika.
Polres Batu mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja pada Senin (12/10/2026).
Polisi kemudian menelusuri informasi itu hingga mendatangi kantor salah satu perusahaan ekspedisi.
Baca Juga:Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!
Di lokasi tersebut, petugas menemukan paket mencurigakan yang selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Hasil pengujian memastikan isi paket tersebut merupakan ganja.
"Barang ini milik dia yang dibeli seharga Rp25 juta dari media sosial. Tersangka laki-laki, pekerjaannya petani,” kata Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa melansir ANTARA, Kamis (22/10/2026).
Setelah memastikan identitas penerima paket, polisi bergerak ke Kabupaten Malang. DK ditangkap di rumahnya pada Selasa (13/10), sekitar pukul 04.30 WIB.
Ganja disamarkan dengan pakaian bekas
Untuk mengelabui pemeriksaan, ganja tersebut dikemas menggunakan kardus, bubble wrap, dan kain pakaian bekas. Namun, upaya penyamaran itu tidak membuat paket lolos dari penyelidikan polisi.
Selain lima kilogram ganja, petugas menyita resi pengiriman bertanggal 30 September 2026, kardus pembungkus, bubble wrap, kain pakaian bekas, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Baca Juga:Geger Ekstasi Logo WhatsApp di Surabaya, Kurir Diupah Rp5 Ribu per Butir
Polisi kini memeriksa telepon genggam tersebut untuk menelusuri komunikasi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam transaksi narkotika itu.
“Kemudian ada telepon genggam yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium untuk mengetahui apakah ada jaringan di balik ini semua,” ujar Panji.
Pemasok di Padang masuk daftar buronan
Berdasarkan keterangan kepolisian, DK membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial H yang tinggal di Padang, Sumatera Barat. Polisi telah menetapkan H sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih menelusuri keberadaannya.
Pengungkapan kasus ini belum berhenti pada penangkapan DK. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang menghubungkan pemasok di Padang dengan penerima paket di Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (2) dengan rangkaian ketentuan hukum yang sama.
“Ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Panji.