- Sipropam Polresta Sumenep memeriksa oknum polisi berinisial EH atas dugaan pemerasan uang damai kasus narkoba.
- Terduga pelaku berpangkat bintara di Polsek Gapura itu meminta uang sebesar Rp100 juta kepada pihak berperkara.
- Penyidik internal telah menyita barang bukti dan berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya.
SuaraJatim.id - Dugaan praktik lancung mencoreng Korps Bhayangkara di wilayah Madura. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep kini memeriksa intensif seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH, terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus narkoba.
Oknum polisi berpangkat bintara tersebut dilaporkan meminta uang damai mencapai Rp100 juta, kepada pihak yang tengah berperkara dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Langkah cepat dilakukan Propam dengan memeriksa saksi-saksi dan memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi resmi.
Ps. Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan pemerasan ini.
Baca Juga:Wadah Krim Wajah Jadi Kedok, Sabu 17 Gram Gagal Masuk Lapas Banyuwangi
Sejumlah barang bukti terkait transaksi atau komunikasi dugaan pemerasan tersebut kini telah disita penyidik internal.
"Pihak kepolisian telah memanggil serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, termasuk oknum anggota yang dilaporkan. Sejumlah barang bukti dan informasi pendukung dugaan peristiwa tersebut kini menjadi bagian materi pendalaman," ujar Ipda Putrawardana, Selasa (20/10/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Dari hasil penyelidikan awal, tudingan masyarakat terhadap EH ternyata bukan isapan jempol belaka. Lembar bahan keterangan (Baket) Sipropam menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa EH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Untuk memperjelas nasib etik dan potensi pidana oknum tersebut, pihak kepolisian segera menggelar perkara resmi dalam waktu dekat.
"Sipropam Polresta Sumenep selanjutnya berencana melakukan gelar perkara untuk membedah hasil penyelidikan dan menentukan langkah penindakan berikutnya," imbuh Putrawardana.
Baca Juga:Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!
Ia menegaskan, pimpinan Polresta Sumenep tidak akan memberi toleransi (zero tolerance) bagi oknum yang memanfaatkan jabatan demi meraup keuntungan pribadi, terutama dalam kasus peredaran gelap narkotika. Penindakan tegas disebut sebagai harga mati demi memulihkan marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Kendati bukti awal mulai mengerucut, kepolisian meminta publik untuk tidak berspekulasi liar dan tetap menghormati proses hukum internal yang tengah bergulir secara transparan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penanganan resmi. Proses ini dipastikan berjalan objektif, akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.