- Polres Pamekasan menangkap tersangka berinisial M terkait peredaran sabu-sabu di Desa Campor pada Oktober 2026.
- Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram, alat isap, dan bilik khusus konsumsi narkoba.
- Petugas membentuk tim khusus untuk menyelidiki keterkaitan jaringan narkoba tersebut dengan wilayah Bangkalan hingga Malaysia.
SuaraJatim.id - Pengungkapan bilik narkoba di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, membuka penyelidikan lebih luas terhadap dugaan jaringan peredaran sabu-sabu di Pulau Madura.
Polisi kini memburu pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan di Bangkalan hingga luar negeri.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus gabungan untuk mengungkap jaringan tersebut.
Tim yang dibentuk atas perintah Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat itu melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, dan Satuan Intelijen.
Baca Juga:Geger Ekstasi Logo WhatsApp di Surabaya, Kurir Diupah Rp5 Ribu per Butir
"Tim ini ditugaskan melacak jaringan narkoba yang ada di Desa Campor, Kecamatan Proppo, dengan sejumlah wilayah lain di Pulau Madura, seperti Bangkalan, Sampang, dan Sumenep," kata Evan melansir ANTARA, Kamis (22/10/2026).
Penyelidikan juga diarahkan untuk mendalami kemungkinan adanya hubungan dengan jaringan narkoba dari luar negeri, termasuk Malaysia. Langkah tersebut dilakukan karena polisi pernah menangkap seorang kurir yang membawa narkoba dari Malaysia ke Madura di Surabaya.
Menurut Evan, dugaan keterkaitan jaringan di Desa Campor dengan jaringan di wilayah lain perlu ditelusuri melalui penyelidikan lebih lanjut. Salah satu perhatian polisi adalah kesamaan pola transaksi dan penyediaan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
"Dulu, kan ada istilah kampung narkoba. Pengedar menyediakan bilik untuk pesta narkoba. Nah, di Desa Campor, Kecamatan Proppo ini polanya juga sama. Karena itu, pimpinan meminta untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan dengan yang di Bangkalan," ujarnya.
Penyelidikan tersebut berawal dari pengungkapan kasus narkoba di Desa Campor. Dalam perkara itu, tim narkoba Polres Pamekasan menangkap tersangka berinisial M (56), yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan pada akhir September 2026.
Baca Juga:Terciduk Nyabu di Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Terancam Dipecat
M ditangkap pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti yang diamankan, M diduga berperan aktif dalam peredaran sabu-sabu. Polisi menyebut tersangka menggunakan bilik khusus di belakang rumahnya untuk menyimpan dan menyerahkan sabu kepada pemesan. Tempat tersebut juga diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram, sembilan set alat isap atau bong dari botol kaca, dengan lima set di antaranya masih mengandung sisa sabu, serta 11 plastik klip transparan.
Petugas juga mengamankan 10 korek api gas, satu kompor berbahan botol kaca, dan satu unit telepon seluler Oppo A6 Pro berwarna perak milik tersangka.
Polisi Telusuri Jaringan di Balik Bilik Narkoba
Keberadaan bilik khusus untuk penyimpanan dan konsumsi sabu menjadi salah satu fokus penyelidikan kepolisian. Polisi berupaya mengungkap apakah praktik tersebut berdiri sendiri atau terhubung dengan jaringan pengedar yang lebih luas.