- Polres Pamekasan menangkap tersangka berinisial M terkait peredaran sabu-sabu di Desa Campor pada Oktober 2026.
- Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram, alat isap, dan bilik khusus konsumsi narkoba.
- Petugas membentuk tim khusus untuk menyelidiki keterkaitan jaringan narkoba tersebut dengan wilayah Bangkalan hingga Malaysia.
Meski demikian, dugaan keterkaitan dengan jaringan di Bangkalan maupun Malaysia masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan kepolisian.
Atas perkara tersebut, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Pamekasan menyatakan akan melanjutkan pengusutan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba tersebut.
Baca Juga:Geger Ekstasi Logo WhatsApp di Surabaya, Kurir Diupah Rp5 Ribu per Butir