- Polrestabes Surabaya membantah isu tangkap lepas dan pungutan liar terhadap sejoli yang diamankan pada 9 Oktober lalu.
- Kasat Resnarkoba menyatakan penanganan dialihkan ke BNNK Surabaya untuk menjalani program rehabilitasi medis sesuai rekomendasi.
- Pihak panti rehabilitasi memastikan tidak ada biaya tebusan dan pembayaran yang dikenakan murni untuk keperluan operasional medis pasien.
SuaraJatim.id - Isu miring terkait praktik tangkap lepas perkara narkotika kembali menerpa institusi kepolisian. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik menyusul kabar pemulangan seorang pria dan wanita yang diamankan di kawasan Peneleh, Surabaya, pada 9 Oktober lalu.
Kabar yang beredar liar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan mahar bernilai puluhan juta rupiah di balik bebasnya kedua terduga penyalah guna barang haram tersebut.
Merespons rumor panas tersebut, Polrestabes Surabaya angkat bicara. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, membantah keras tudingan bahwa jajarannya telah melepas kedua orang tersebut tanpa proses hukum yang sah.
Dodi menegaskan, penanganan terhadap sejoli tersebut tidak dihentikan secara sepihak, melainkan dialihkan ke jalur medis melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Baca Juga:Buntut Demo Tuntut Prabowo-Gibran Lengser di Grahadi: Mahasiswa Pembawa Knuckle Tersangka
"Keduanya tidak dilepas begitu saja. Berdasarkan hasil rekomendasi asesmen BNNK Surabaya, kedua orang yang bersangkutan diputuskan untuk menjalani program rehabilitasi di dua tempat terpisah," tegas AKBP Dodi, Jumat (23/10/2026).
Kedua orang tersebut kini telah ditempatkan di dua panti rehabilitasi swasta, yakni Rumah Rehabilitasi Merah Putih dan Rumah Rehabilitasi Asyifa.
Guna menguji kebenaran klaim kepolisian, konfirmasi dilakukan ke dua lembaga rujukan tersebut. Keduanya membenarkan telah menerima pasien limpahan dari Polrestabes Surabaya dan membantah adanya biaya tebusan atau tarif siluman bernilai fantastis.
Jimmy, perwakilan Rumah Rehabilitasi Asyifa, membenarkan salah satu dari dua orang tersebut kini tengah menjalani masa perawatan dan pemulihan di fasilitasnya.
"Kami tidak mematok biaya tebusan puluhan juta seperti yang diisukan. Pembayaran yang ada murni merupakan biaya operasional medis dan tempat tinggal pasien selama menjalani proses rehabilitasi," sanggah Jimmy.
Baca Juga:Wujudkan Rumah Impian, BRI Hadirkan Promo KPR Bunga 0,31% di Ciputra World Surabaya
Keterangan senada dilontarkan pengelola Rumah Rehabilitasi Merah Putih. Mereka mengonfirmasi kehadiran pasien rujukan tersebut dan memastikan beban biaya yang dikenakan kepada keluarga murni untuk keperluan medis dan terapi pemulihan ketergantungan.
Secara yuridis, penempatan pecandu atau penyalah guna narkotika untuk diri sendiri ke lembaga rehabilitasi memang dijamin oleh Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 serta diatur detail dalam Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa