Buntut Demo Tuntut Prabowo-Gibran Lengser di Grahadi: Mahasiswa Pembawa Knuckle Tersangka

Demo menuntut presiden dan wakil presiden di Surabaya pada 22 Oktober 2026 berujung penetapan tersangka terhadap seorang mahasiswa.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:36 WIB
Buntut Demo Tuntut Prabowo-Gibran Lengser di Grahadi: Mahasiswa Pembawa Knuckle Tersangka
Polda Jatim menetapkan mahasiswa pembawa knuckle di demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya sebagai tersangka. [Suara.com/Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • Demo menuntut presiden dan wakil presiden di Surabaya pada 22 Oktober 2026 berujung penetapan tersangka terhadap seorang mahasiswa.
  • Polda Jatim menetapkan mahasiswa tersebut sebagai tersangka dan menahannya karena terbukti membawa alat pemukul besi terlarang.
  • Polisi menyita ponsel tujuh orang nonmahasiswa guna menyelidiki dugaan keterlibatan mereka sebagai penyusup provokator dalam aksi tersebut.

SuaraJatim.id - Aksi unjuk rasa yang menuntut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026), berbuntut panjang ke ranah pidana.

Dari 11 orang yang sempat diamankan dari arena aksi, satu orang mahasiswa resmi menyandang status tersangka usai kedapatan membawa knuckle (alat pemukul besi di jari tangan).

Sementara itu, tanda tanya besar kini menyasar keberadaan tujuh pria berstatus nonmahasiswa yang ikut diciduk polisi di tengah barisan massa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, membeberkan bahwa 11 orang yang diamankan terdiri atas empat mahasiswa dan tujuh elemen nonmahasiswa.

Baca Juga:Bawa Tiner dan Knuckle, 11 Penyusup Demo Lengserkan Prabowo-Gibran Disergap di Surabaya

Setelah pemeriksaan maraton 1x24 jam, tiga mahasiswa dipulangkan karena bersih dari unsur pidana. Namun, satu mahasiswa lainnya harus ditahan dengan jeratan hukum berat.

"Satu mahasiswa telah kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti menguasai benda terlarang. Bukti permulaan sudah sangat cukup untuk menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tegas Kombes Roy, Jumat (23/10/2026).

Roy menegaskan, kepolisian tidak perlu menunggu adanya korban luka untuk menindak pembawa senjata terlarang di ruang publik.

"Memiliki dan menguasai benda itu saja sudah merupakan pelanggaran hukum. Kita tidak harus menunggu alat pemukul tersebut dipakai mencederai orang lain," sergahnya.

Di sisi lain, fokus penyidik kini tertuju pada motif kehadiran tujuh warga nonmahasiswa yang berada di jantung demonstrasi.

Baca Juga:Panjat Patung Gubernur Suryo, Demonstran di Surabaya Desak Prabowo-Gibran Lengser

Kendati ketujuhnya dipulangkan sementara menyusul habisnya batas waktu pemeriksaan awal, polisi menegaskan proses hukum belum ditutup. Seluruh telepon seluler (ponsel) milik ketujuh orang tersebut kini disita dan tengah dibedah oleh tim forensik digital.

Penyidik mendalami dugaan apakah mereka merupakan "penumpang gelap" atau penyusup yang terafiliasi dengan kelompok tertentu untuk memprovokasi kericuhan di tengah aksi damai mahasiswa.

"Bukan berarti mereka kita lepaskan begitu saja, perkara ini masih terus berproses. Kami mendalami isi percakapan dan jejak digital di perangkat komunikasi mereka guna mencari petunjuk aktor maupun agenda di balik kehadiran mereka," jelas Roy.

Polda Jatim menggarisbawahi bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memproteksi hak kebebasan berekspresi mahasiswa agar tidak terkontaminasi oleh anasir-anasir yang berniat menciptakan instabilitas keamanan.

"Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional. Penyekatan dan pemeriksaan kami lakukan justru untuk melindungi rekan-rekan mahasiswa, jangan sampai niat baik mereka dirusak oleh pihak-pihak yang sengaja ingin memicu kekacauan," pungkas Roy.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak